Info ASN Jabatan Fungsional 24 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama

24 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier.

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari:

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil, dan
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat terampil terdiri dari :

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula,
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana,
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan,
  4. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat ahli terdiri dari :

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama,
  2. Pengendali Hamadan Penyakit Ikan Muda,
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, dan
  4. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  57 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Elektromedis Pemula

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Hama dan Penyakit lkan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari :

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  2. Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari :
    1. Melakukan persiapan;
    2. Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Melakukan pemantauan
    4. Membimbing pengendalian HPI/HPIK di daerah wabah atau kawasan karantina;
    5. Membuat koleksi, visualisasi dan informasi;
    6. Melakukan analisis dan evaluasi metode pengendalian HPI/HPIK;
    7. Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengendalian HPI/HPIK;
    8. Mengembangkan sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
    9. Mengembagkan sistem mutu laboratorium; dan
    10. Melakukan kegiatan lain
  3. Pengembangan profesi pengendali hama dan penyakit ikan terdiri dari :
    1. Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    2. Menyusun standar/pedoman pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Uji kompetensi;
    4. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan
  4. Penunjang Pengendali Hama dan Penyakit lkan, terdiri dari :
    1. Mengajar/melatih di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    2. Mengikuti bimbingan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    4. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan;
    5. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengendali Hama dan Penyakit lkan;
    6. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama, meliputi:

  1. Membuat konsep kerangka pikir rencana kerja pengendalian HPI/HPIK;
  2. Melakukan analisis dan evaluasi hasil pemantauan penggunaan obat ikan/bahan biologi/bahan kimia;
  3. Menyiapkan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi penggunaan obat/bahan biologi/bahan kimia;
  4. Menyusun dan mengevaluasi rencana kerja program monitoring residu pestisida obat ikan/bahan biologi/bahan kimia dan kontaminan;
  5. Melakukan analisis dan evaluasi dampak faktor-faktor yang mempengaruhi HPI/HPIK;
  6. Menyiapkan bahan rekomendasi hasil evaluasi pengendalian HPI/HPIK;
  7. Melakukan kajian dan evaluasi hasil pengendalian HPI/HPIK atau tindakan karantina oleh pihak ketiga/kelompok pembudidaya terhadap budidaya atau sumber daya ikan (SDI);
  8. Melakukan evaluasi dan pengkajian hasil pemeriksaan fisik sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
  9. Menyusun laporan hasil analisis dan membuat rekomendasi penilaian kelayakan rancang bangun sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK.
  10. Melakukan bimbingan pengendalian HPI/HPIK pada pihak ketiga pada tingkat laboratorium tingkat kesulitan II I;
  11. Melakukan kajian penerapan pengendalian HPI/HPIK yang dilakukan kelompok pembudidaya di daerah wabah atau kawasan karantina ikan;
  12. Melakukan pengkajian/uji coba metoda pengamatan atau tindak karantina di laboratorium sebagai ketua;
  13. Melakukan pengkajian ulang standar metoda uji pemeriksaan/perlakuan (parasit, bakteri, cendawan, virus) sebagai ketua;
  14. Melakukan pengkajian resurjensi HPI/HPIK;
  15. Melakukan pengkajian suksesi HPI/HPIK;
  16. Menganalisis/ mengkaji resiko HPI/HPIK terhadap media pembawa yang akan dibawa/dimasukkan secara impor;
  17. Menganalisis/mengkaji tempat pemasukan/ pengeluaran media pembawa HPI/HPIK di daerah rawan;
  18. Membuat rekomendasi hasil pengkajian analisis resiko HPI/HPIK;
  19. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap rencana dan/ atau perubahan status HPI menjadi HPIK atau sebaliknya;
  20. Menyusun rekomendasi/laporan pengembangan metoda pengamatan/tindakan karantina;
  21. Melakukan penilaian sarana dan prasarana dalam rangka akreditasi tingkat kesulitan Ill ;
  22. Menyusun laporan hasil analisis untuk bahan rekomendasi akreditasi sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
  23. Menyusun rekomendasi untuk bahan akreditasi sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK; dan
  24. Menyusun konsep pengembangan laboratorium pengendalian HPI/HPIK;
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN AHLI UTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010

Sumber file : JDIH MENPAN

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com