InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Kedudukan Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama,
- Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, dan
- Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Prasarana Perkeretaapian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana perkeretaapian terdiri atas sub-unsur:
- persiapan;
- pengujian fasilitas operasi kereta api;
- pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan
- pemantauan dan evaluasi
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penguji Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Berikut 19 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
- menganalisis gambar teknis prasarana perkeretaapian;
- mengidentifikasi bahan penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
- mengidentifikasi bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
- menyusun bahan materi terkait prasarana perkeretaapian;
- menganalisis hasil pengujian sistem persinyalan kereta api;
- menganalisis hasil pengujian telekomunikasi kereta api;
- menganalisis hasil pengujian instalasi listrik kereta api;
- menganalisis hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
- melakukan pemantauan pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
- menganalisis hasil pengujian terowongan kereta api;
- menganalisis hasil pengujian wesel kereta api;
- menganalisis hasil pengujian jembatan kereta api;
- menganalisis hasil pengujian jalur kereta api;
- menganalisis hasil pengujian bangunan gedung kereta api;
- melakukan analis komponen jalur dan stasiun kereta api;
- melakukan pengamatan pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
- melakukan validasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
- melakukan validasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
- dokumen hasil analisis spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian,
- dokumen hasil analisis gambar teknis prasarana perkeretaapian,
- dokumen identifikasi bahan penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian,
- dokumen identifikasi bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru,
- dokumen bahan materi terkait prasarana perkeretaapian,
- laporan hasil analisis pengujian sistem persinyalan kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian telekomunikasi kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian instalasi listrik kereta api,
- dokumen analisis hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api,
- berita acara hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian terowongan kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian wesel kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian jembatan kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian jalur kereta api,
- laporan hasil analisis pengujian bangunan gedung kereta api,
- dokumen analisis hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api,
- berita acara hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api,
- dokumen validasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api, dan
- dokumen validasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN