Info ASN Jabatan Fungsional 74 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama

74 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Kedudukan Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama,
  2. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, dan
  3. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Prasarana Perkeretaapian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana perkeretaapian terdiri atas sub-unsur:

  1. persiapan;
  2. pengujian fasilitas operasi kereta api;
  3. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan
  4. pemantauan dan evaluasi

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penguji Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Berikut 74 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:

  1. menyusun acuan kerja pengujian prasarana perkeretaapian;
  2. mengidentifikasi spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
  3. mengidentifikasi gambar teknis prasarana perkeretaapian;
  4. menyusun bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
  5. menyusun bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
  6. melaksanakan pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
  7. mengolah hasil pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
  8. mengolah hasil pengujian indikasi pelayanan;
  9. mengolah hasil pengujian penggerak wesel;
  10. mengolah hasil pengujian jarak tampak;
  11. mengolah hasil pengujian sistem pentanahan persinyalan;
  12. mengolah hasil pengujian data logger persinyalan;
  13. mengolah hasil pengujian ruang bebas;
  14. mengolah hasil pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
  15. mengolah hasil pengujian automatic train protection;
  16. mengolah hasil pengujian automatic train operation;
  17. mengolah hasil pengujian operation control center;
  18. mengolah hasil pengujian platform screen door;
  19. mengolah hasil pengujian kejelasan suara;
  20. mengolah hasil pengujian perekam suara/voice recorder;
  21. mengolah hasil pengujian panggilan selektif;
  22. mengolah hasil pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
  23. mengolah hasil pengujian media transmisi telekomunikasi;
  24. mengolah hasil pengujian terrastrial trunked radio;
  25. mengolah hasil pengujian closed circuit television;
  26. mengolah hasil pengujian radio traindispatching;
  27. mengolah hasil pengujian passenger information system (display and public address);
  28. mengolah hasil pengujian master clock;
  29. mengolah hasil pengujian stabilitas tegangan;
  30. mengolah hasil pengujian linking breaking devices;
  31. mengolah hasil pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
  32. mengolah hasil pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisiory control and data acquisation;
  33. mengolah hasil pengujian sistem dapat saling terhubung;
  34. mengolah hasil pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
  35. mengolah hasil pengujian third rail;
  36. mengolah hasil pengujian catu daya;
  37. mengolah hasil pengujian autoreclosed;
  38. melakukan pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
  39. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian fasilitas operasi kereta api;
  40. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian fasilitas operasi kereta api;
  41. melakukan pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
  42. mengolah hasil pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
  43. mengolah hasil pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
  44. mengolah hasil pengujian rembesan (leakage);
  45. mengolah hasil pengujian retak (crack);
  46. mengolah hasil pengujian ruang bebas;
  47. mengolah hasil pengujian beban gandar;
  48. mengolah hasil pengujian jarak bantalan pada wesel;
  49. mengolah hasil pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
  50. mengolah hasil pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
  51. mengolah hasil pengujian profil balas pada wesel;
  52. mengolah hasil pengujian lidah wesel;
  53. mengolah hasil pengujian jalan rel pada jembatan;
  54. mengolah hasil pengujian ruang bebas pada jembatan;
  55. mengolah hasil pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
  56. mengolah hasil pengujian ketebalan cat pada jembatan;
  57. mengolah hasil pengujian beban gandar pada jembatan;
  58. mengolah hasil pengujian lendutan dan chamber;
  59. mengolah hasil pengujian ruang bebas jalur kereta api;
  60. mengolah hasil pengujian geometri jalur kereta api;
  61. mengolah hasil pengujian drainase jalur kereta api;
  62. mengolah hasil pengujian beban gandar jalur kereta api;
  63. mengolah hasil pengujian ruang bebas;
  64. mengolah hasil pengujian ruang bangun;
  65. mengolah hasil pengujian kapasitas peron;
  66. mengolah hasil pengujian kecepatan;
  67. mengolah hasil pengujian beban gandar;
  68. mengolah hasil pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
  69. mengolah hasil pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
  70. melakukan pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
  71. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian jalur dan stasiun kereta api;
  72. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian jalur dan stasiun kereta api;
  73. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
  74. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:

  1. dokumen acuan kerja pengujian prasarana perkeretaapian,
  2. dokumen hasil identifikasi spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian,
  3. dokumen hasil identifikasi gambar teknis prasarana perkeretaapian,
  4. dokumen bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian,
  5. dokumen bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru,
  6. dokumen hasil pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api,
  7. dokumen hasil pengolahan pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check,
  8. dokumen hasil pengolahan pengujian indikasi pelayanan,
  9. dokumen hasil pengolahan pengujian penggerak wesel,
  10. dokumen hasil pengolahan pengujian jarak tampak,
  11. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan persinyalan,
  12. dokumen hasil pengolahan pengujian data logger persinyalan,
  13. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas,
  14. dokumen hasil pengolahan pengujian korespondensi pendeteksi sarana,
  15. dokumen hasil pengolahan pengujian automatic train protection,
  16. dokumen hasil pengolahan pengujian automatic train operation,
  17. dokumen hasil pengolahan pengujian operation control center,
  18. dokumen hasil pengolahan pengujian platform screen door,
  19. dokumen hasil pengolahan pengujian kejelasan suara,
  20. dokumen hasil pengolahan pengujian perekam suara/voice recorder,
  21. dokumen hasil pengolahan pengujian panggilan selektif,
  22. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan,
  23. dokumen hasil pengolahan pengujian media transmisi,
  24. dokumen hasil pengolahan pengujian terrestrial trunked radio,
  25. dokumen hasil pengolahan pengujian closed circuit television,
  26. dokumen hasil pengolahan pengujian radio traindispatching,
  27. dokumen hasil pengolahan pengujian passenger information system (display and public address),
  28. dokumen hasil pengolahan pengujian master clock,
  29. dokumen hasil pengolahan pengujian stabilitas tegangan,
  30. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem linking breaking devices,
  31. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan instalasi listrik,
  32. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation,
  33. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem dapat saling terhubung,
  34. dokumen hasil pengolahan pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley,
  35. dokumen hasil pengolahan pengujian third rail,
  36. dokumen hasil pengolahan pengujian catu daya,
  37. dokumen hasil pengolahan pengujian autoreclosed,
  38. berita acara hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api,
  39. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian fasilitas operasi kereta api,
  40. dokumen berita acara hasil pengujian fasilitas operasi kereta api,
  41. dokumen hasil pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api,
  42. dokumen hasil pengolahan pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api,
  43. dokumen hasil pengolahan pengujian kekerasan/kuat mutu beton,
  44. dokumen hasil pengolahan pengujian rembesan (leakage),
  45. dokumen hasil pengolahan pengujian retakan (crack),
  46. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas,
  47. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar,
  48. dokumen hasil pengolahan pengujian jarak bantalan pada wesel,
  49. dokumen hasil pengolahan pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel,
  50. dokumen hasil pengolahan pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel,
  51. dokumen hasil pengolahan pengujian profil balas pada wesel,
  52. dokumen hasil pengolahan pengujian lidah wesel,
  53. dokumen hasil pengolahan pengujian jalan rel pada jembatan,
  54. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas pada jembatan,
  55. dokumen hasil pengolahan pengujian elemen struktur beton pada jembatan,
  56. dokumen hasil pengolahan pengujian ketebalan cat pada jembatan,
  57. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar pada jembatan,
  58. dokumen hasil pengolahan pengujian lendutan dan chamber,
  59. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas jalur kereta api,
  60. dokumen hasil pengolahan pengujian geometri jalur kereta api,
  61. dokumen hasil pengolahan pengujian drainase jalur kereta api,
  62. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar jalur kereta api,
  63. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas,
  64. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bangun,
  65. dokumen hasil pengolahan pengujian kapasitas peron,
  66. dokumen hasil pengolahan pengujian kecepatan,
  67. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar,
  68. dokumen hasil pengolahan pengujian gedung untuk kegiatan penumpang,
  69. dokumen hasil pengolahan pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus,
  70. berita acara hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api,
  71. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian jalur dan stasiun kereta api,
  72. dokumen berita acara hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api,
  73. dokumen identifikasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api, dan
  74. dokumen identifikasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022

Sumber file : JDIH MENPAN

9 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com