InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi, bahwa yang dimaksud dengan:
Perawat Gigi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perawat Gigi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
Jabatan Fungsional Perawat Gigi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Perawat Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Perawat Gigi, terdiri atas:
- Perawat Gigi Kategori Keterampilan, dan
- Perawat Gigi Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perawat Gigi Terampil,
- Perawat Gigi Mahir, dan
- Perawat Gigi Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perawat Gigi Ahli Pertama,
- Perawat Gigi Ahli Muda, dan
- Perawat Gigi Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Perawat Gigi adalah melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perawat Gigi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Perawat Gigi Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat Gigi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, meliputi:
- Persiapan pelayanan;
- Pelaksanaan pelayanan;
- Pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut; dan
- Pelaksanaan tugas khusus
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Penunjang tugas Perawat Gigi, meliputi:
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat Gigi;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perawat Gigi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 20 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perawat Gigi Terampil, yaitu:
- Menyusun rencana kerja harian;
- Menyusun rencana kerja bulanan;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyusun matrik kegiatan
- Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
- Melakukan inventarisasi alat;
- Melakukan inventarisasi obat dan bahan;
- Melakukan pemilahan dan penyimpanan alat;
- Menyiapkan ruangan dalam rangka persiapan pelayanan;
- Menyiapkan instrumen/alat dalam rangka persiapan pelayanan;
- Menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan pelayanan;
- Mengikuti pre conference dan post conference (koordinasi);
- Melakukan analisis keluhan pelanggan;
- Menyiapkan sarana/peralatan sterilisasi;
- Melakukan sterilisasi alat;
- Melakukan sterilisasi bahan;
- Melakukan desinfeksi dental unit;
- Melakukan triase pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di klinik gigi;
- Melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
- Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
- Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok;
- Melakukan pengolesan disclosing solution;
- Melakukan pemeriksaan debris/plak indeks;
- Melakukan pemeriksaan calculus indeks;
- Melakukan pemeriksaan def;
- Melakukan pemeriksaan DMF-T;
- Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/ masyarakat;
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
- Melaksanakan komunikasi therapeutik;
- Melaksanakan pembersihan karang gigi;
- Melakukan perawatan luka non post op rongga mulut;
- Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok;
- Menyusun rencana/jadwal penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan trasfering alat dan bahan medik gigi dasar;
- Melakukan manipulasi bahan pada kasus medik gigi dasar;
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
- Melaksanakan tugas di tempat resiko;
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI TERAMPIL
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN