Info ASN Jabatan Fungsional 33 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

33 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

Jenjang jabatan Pmnata Laboratorium Kesehatan, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a. Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:

  1. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;
  2. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;
  3. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;
  4. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.

b. Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:

  1. Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;
  2. Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;
  3. Pranata Laboratoriurn Kesehatan Madya.

Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terarnpil, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

  1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
  2. Pengatur, golongan ruang II/c;
  3. Pengaturlingkat,golongan ruang II/d.

c. Pranata Laboratoriurn Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat golongan ruang III/b.

d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Analis APBN

Jenjang pangkat Pranata Laboratoriumn Kesehatan tingkat ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a. Pranata Labomtorium Kesehatan Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d.

c. Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekular ) biologi dan fisika.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Laboratorium Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai angka kredihya, terdiri dari :

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi:

  1. persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;
  2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaanlaboratorium kesehatan;
  4. pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;
  5. pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan;
  6. pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;
  7. pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.

c. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang laboratorium kesehatan;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya bidang laboratorium kesehatan;
  3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang laboratorium kesehatan;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.

d. Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :

  1. pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang laboratorium kesehatan;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium Kesehatan;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan;
  5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa.
Baca Juga :  26 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan Pemula

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 33 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, terdiri dari:

  1. menyusun rencana kegiatan;
  2. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;
  3. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;
  4. melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;
  5. melakukan pemeriksaan secara elektroforesislsetara;
  6. melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;
  7. membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;
  8. memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;
  9. menerima dan atau mengeluarkan peralatanlbahan penunjang;
  10. rnembuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus; 11.membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;
  11. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;
  12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;
  13. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;
  14. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN Nomor PER/08/M.PAN/3/2006

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com