Info ASN Jabatan Fungsional 27 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir

27 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Gigi, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknisi Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik gigi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Gigi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Gigi.

Jabatan Fungsional Teknisi Gigi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Teknisi Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan.

Teknisi Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan teknik gigi pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Teknisi Gigi, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawal Negeri Sipil.

Jenjang jabatan Teknisi Gigi, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

  1. Teknisi Gigi Pelaksana;
  2. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan;
  3. Teknisi Gigi Penyelia.

Jenjang pangkat Teknisi Gigi  sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Teknisi Gigi Pelaksana:

  1. Pengatur, golongan ruang II/c;
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Teknisi Gigi Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Teknisi Gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Gigi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknisi Gigi Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  76 Butir Uraian Tugas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Pertama

Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Gigi yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik gigi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan Teknik Gigi, meliputi:

  1. Melakukan Persiapan Pelayanan Teknik Gigi;
  2. Membuat Gigi Tiruan Sebagian Lepasan Akrilik;
  3. Membuat Gigi Tiruan Lengkap Lepasan Akrilik;
  4. Membuat Basis Kerangka Logam;
  5. Membuat Gigi Tiruan Kombinasi Kerangka Logam dan Akrilik;
  6. Membuat Gigi Tiruan Cekat Akrilik;
  7. Membuat Gigi Tiruan Cekat dengan Bahan Logam;
  8. Membuat Crown Akrilik dengan Kombinasi Logam;
  9. Membuat Gigi Tiruan Cekat Metal Porcelein/Porcelein Fused Metal;
  10. Membuat Gigi Tiruan Cekat All Porcelein;
  11. Membuat Pesawat Ortodonti Lepasan;
  12. Mereparasi Gigi Tiruan.

c. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik gigi;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik gigi;
  3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang teknik gigi;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang teknik gigi.
d. Penunjang tugas Teknisi Gigi, meliputi:
  1. pengajar/pelatih di bidang teknik gigi;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang teknik gigi;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Gigi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Gigi;
  5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI GIGI MAHIR

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Gigi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 27 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Gigi Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. Menyiapkan peralatan dan bahan gigi tiruan dengan tingkat kesulitan II;
  2. Membuat gigi tiruan sebagian lepasan dengan cengkeram pada kehilangan gigi 4 – 13 elemen;
  3. Membuat gigi tiruan penuh rahang atas atau bawah dengan basis akrilik;
  4. Membuat gigi tiruan penuh rahang atas dan bawah dengan basis akrilik;
  5. Membuat gigi tiruan kombinasi kerangka logam pada satu sisi rahang atas atau bawah ( unilateral);
  6. Membuat gigi tiruan kombinasi kerangka logam pada dua sisi rahang (bilateral);
  7. Membuat gigi tiruan kombinasi kerangka logam lengkap rahang atas dan bawah (full denture);
  8. Membuat single crown dengan bahan logam;
  9. Membuat bridge dengan bahan logam;
  10. Membuat inlay/onlay/upl ay dengan baha n logam;
  11. Membuat pasak/pin logam ( post core);
  12. Membuat coping metal;
  13. Membuat retensi plat dengan labial bow dan retensi sirkumferensial;
  14. Membuat retensi plat dengan labial bow dan cengkeram adam’s atau arrow head;
  15. Membuat aktivator dengan penambahan spring;
  16. Membuat aktivator dengan penambahan caninen buccal retractor satu atau dua buah;
  17. Membuat rapid palatal expansi;
  18. Membuat mouth guard;
  19. Membuat bleaching tray;
  20. Membuat obturator;
  21. Membuat feeding plate;
  22. Mereparasi grgr tiruan dengan penambahan cengkeram dan elemen gigi pada kerangka logam;
  23. Mereparasi cekat logam;
  24. Mereparasi cekat loqarn kombinasi akrili;
  25. Mereparasi gigi tiruan kerangka logam;
  26. Mereparasi cekat keramik;
  27. Mereparasi prothesa maxilla facial.
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI GIGI MAHIR

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007

Sumber file : JDIH MENPAN

30 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com