InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
- penyehatan media lingkungan,
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
- manajemen kesehatan lingkungan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Berikut 34 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
- menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
- melakukan review dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
- menyusun rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
- menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
- melakukan diseminasi informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
- menyusun rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
- menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan pada media lingkungan;
- melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
- mengembangkan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
- mengembangkan model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat;
- melakukan kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
- melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
- melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
- menyusun rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
- melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
- melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
- melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
- menyusun rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
- melakukan penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
- menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
- melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
- mengembangkan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan; dan
- melakukan bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
- dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan,
- dokumen hasil kajian dan review dokumen analisis risiko dan/ atau dampak kesehatan lingkungan,
- dokumen rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan,
- laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan,
- laporan hasil diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan,
- dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan,
- dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan,
- laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan,
- laporan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan,
- dokumen model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam program peningkatan kesehatan lingkungan,
- laporan hasil kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah,
- dokumen hasil kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan,
- laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan,
- dokumen rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan,
- laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
- laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
- laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global,
- dokumen rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan,
- laporan hasil penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global,
- dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis,
- laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global,
- dokumen hasil pengembangan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan, dan
- laporan hasil bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN