Info ASN Jabatan Fungsional 22 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

22 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. penyehatan media lingkungan,
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
  5. manajemen kesehatan lingkungan.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya

Berikut 22 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
  2. melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan;
  3. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
  4. menyiapkan rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
  5. melakukan analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
  6. melakukan analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
  7. menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
  8. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
  9. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
  10. melakukan identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
  11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
  12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
  13. melakukan identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
  14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
  15. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
  16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  17. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
  19. melakukan penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
  20. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
  21. melakukan studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
  22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan hasil identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi,
  2. peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan,
  3. laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi,
  4. dokumen hasil rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan,
  5. laporan hasil analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan,
  6. laporan hasil analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan,
  7. dokumen hasil materi media komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko,
  8. dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan,
  9. dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan,
  10. laporan hasil identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat,
  11. laporan hasil perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE,
  12. dokumen rancangan pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan,
  13. laporan hasil identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi,
  14. peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan,
  15. dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
  16. dokumen hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
  17. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
  18. laporan hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global,
  19. laporan hasil penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan,
  20. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global,
  21. dokumen hasil studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis, dan
  22. dokumen bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis,
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis Terampil

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com