Info ASN Jabatan Fungsional 35 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama

35 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. penyehatan media lingkungan,
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
  5. manajemen kesehatan lingkungan.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Baca Juga :  27 Butir Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Muda

Berikut 35 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
  2. menyusun bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
  3. melakukan advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
  4. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan;
  5. mengembangkan rancang bangun model teknologi tepat guna (TTG) dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
  6. menyusun rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
  7. menyusun rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi penyehatan media lingkungan;
  8. menyiapkan bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  9. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  10. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
  11. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
  12. menyusun rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan;
  13. menyusun rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
  14. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
  15. menyusun rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan;
  16. melakukan kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global;
  17. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan; dan
  18. melakukan kajian manajemen kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja Instansi Pembina/ Instansi Pengguna.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:

  1. laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan,
  2. dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan,
  3. laporan hasil advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan,
  4. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan,
  5. dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan,
  6. dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan,
  7. rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi,
  8. dokumen bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  9. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
  10. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
  11. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global,
  12. dokumen rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan,
  13. dokumen rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan,
  14. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global,
  15. dokumen rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan,
  16. laporan hasil kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global,
  17. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan, dan
  18. dokumen hasil kajian pengorganisasian kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − fifteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com