InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
- penyehatan media lingkungan,
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
- manajemen kesehatan lingkungan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Berikut 10 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
- melakukan pengolahan data kualitas media lingkungan;
- melakukan analisis data kualitas media lingkungan;
- melakukan penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
- melakukan identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
- melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan;
- menyusun instrumen untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
- melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
- melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- melakukan evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
- melakukan identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
- laporan hasil pengolahan data kualitas media lingkungan,
- laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan,
- laporan hasil penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker,
- laporan hasil identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan,
- laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan,
- dokumen hasil penyusunan instrumen monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan,
- laporan hasil pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
- laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- laporan hasil evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi, dan
- laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN