InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
- penyehatan media lingkungan,
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
- manajemen kesehatan lingkungan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
- melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
- melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
- melakukan analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
- melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
- melakukan penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
- melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
- melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
- melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
- melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
- melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
- melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
- melakukan pengawasan pengolahan limbah;
- melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
- melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
- melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
- melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
- melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
- melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
- dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan,
- dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan,
- laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan,
- laporan hasil uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan,
- laporan hasil penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan,
- laporan hasil uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan,
- laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan,
- laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan,
- laporan hasil komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
- laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan,
- laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat,
- laporan hasil pengawasan pengolahan limbah,
- dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah,
- laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi,
- laporan hasil surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah,
- laporan hasil komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
- laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi, dan
- laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN