InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, bahwa yang dimaksud dengan:
Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Widyabasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Widyabasa Ahli Pertama,
- Widyabasa Ahli Muda,
- Widyabasa Ahli Madya, dan
- Widyabasa Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Widyabasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Widyabasa Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
- Pengembangan Bahasa dan sastra,
- Pembinaan Bahasa dan sastra, dan
- Pelindungan Bahasa dan sastra.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Pembakuan dan Kodifikasi,
- penyusunan materi,
- penyusunan desain dan pedoman teknis, dan
- penganalisisan materi.
- Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
- fasilitasi teknis, dan
- pemetaan kebutuhan.
- Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
- penyusunan model, dan
- pemetaan dan registrasi.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Widyabasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Berikut 27 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
- memvalidasi data korpus;
- menyunting usulan entri kamus dan thesaurus;
- menyusun pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
- menyusun artikel thesaurus;
- menyusun materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
- menyusun sistem sintaksis Bahasa Daerah;
- menyusun materi Kodifikasi sastra;
- menyusun materi kritik sastra;
- menyusun materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa Indonesia;
- menyusun bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
- menyusun materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
- menyusun materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- menyusun materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- menyusun soal kemahiran berbahasa Indonesia dalam bentuk teks tulis atau lisan;
- menyusun pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- melakukan penyuluhan Bahasa dan Sastra;
- melakukan penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah umum;
- memberikan layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
- melakukan fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- melakukan penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
- melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
- memetakan hasil uji kemahiran berbahasa Indonesia berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
- menyusun instrumen pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia;
- menyusun model pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- merancang model alih wahana Sastra Daerah;
- menyusun instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan
- merancang model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
- dokumen validasi data korpus;
- entri kamus dan tesaurus;
- pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
- artikel tesaurus;
- dokumen materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
- dokumen sistem sintaksis Bahasa Daerah;
- dokumen materi Kodifikasi sastra;
- naskah materi kritik sastra;
- dokumen materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa Indonesia;
- dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
- naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
- naskah materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- naskah materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- paket soal kemahiran berbahasa Indonesia dalam bentuk teks tulis atau lisan;
- dokumen pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- dokumen penyuluhan Bahasa dan Sastra;
- naskah penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah umum;
- dokumen layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
- laporan fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- naskah penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
- sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
- peta hasil uji kemahiran berbahasa Indonesia berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
- instrumen pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia;
- dokumen model pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
- dokumen model alih wahana Sastra Daerah;
- instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan
- rancangan model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN