Info ASN Jabatan Fungsional 26 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya

26 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, bahwa yang dimaksud dengan:

Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama,
  2. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, dan
  3. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
    4. diklat prajabatan.
  2. pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi :
    1. pengaturan,
    2. pengendalian, dan
    3. pengawasan dan investigasi.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Berikut 26 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Tingkat Ahli Madya, sebagai berikut:

  1. mengevaluasi rencana program penyusunan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  2. menganalisis konsep rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  3. menyusun rekomendasi konsep akhir rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  4. mengevaluasi rancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  5. menyusun konsep rekomendasi akhir Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  6. mengevaluasi training prosedur manual (TPM) lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage);
  7. mengevaluasi dan memvalidasi DGHM terkait ijin pengangkutan barang berbahaya;
  8. melaksanakan penilaian presentasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
  9. melakukan validasi hasil kegiatan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
  10. menyusun konsep rekomendasi akhir penerbitan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
  11. melaksanakan penilaian presentasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
  12. melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori A);
  13. melakukan validasi hasil kegiatan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
  14. menyusun konsep rekomendasi akhir pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
  15. melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori A);
  16. menilai hasil verifikasi dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
  17. menyusun konsep rekomendasi akhir sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
  18. melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori A);
  19. menyusun konsep rekomendasi akhir lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
  20. Melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori A);
  21. mengevaluasi laporan terkait pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
  22. melakukan pengawasan/supervisi pola penanganan api saat penanggulangan keadaan darurat atau pengamanan bandar udara;
  23. melakukan penilaian resiko terhadap objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
  24. melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori A);
  25. memvalidasi hasil Corrective Action yang dilakukan objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
  26. menyusun konsep rekomendasi akhir pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila correction plan tidak sesuai atau tidak menyampaikan atau target waktu penyelesaian Corrective Action Plan (CAP).

HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya, meliputi:

  1. kertas kerja rencana program penyusunan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur,
  2. dokumen analisis rancangan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur,
  3. rekomendasi rancangan akhir kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur,
  4. dokumen evaluasi rancangan SOP,
  5. rekomendasi akhir rancangan SOP,
  6. kertas kerja evaluasi Training Prosedur Manual (TPM) lembaga pendidikan dan pelatihan,
  7. dokumen evaluasi dan validasi DGHM,
  8. dokumen penilaian presentasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
  9. kertas kerja validasi hasil kegiatan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
  10. rekomendasi akhir sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya,
  11. laporan kegiatan presentasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  12. laporan verifikasi lapangan dokumen AEP, program keamanan atau DGHM (Kategori A),
  13. dokumen validasi hasil verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  14. rekomendasi akhir dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  15. kertas kerja verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan (Kategori A),
  16. kertas kerja penilaian hasil verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
  17. rekomendasi akhir sertifikat kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan,
  18. berita acara pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur (Kategori A),
  19. rekomendasi akhir lisensi lisensi atau sertifikasi instruktur,
  20. berita acara pelaksanaan asistensi teknis (Kategori A),
  21. dokumen evaluasi pelaksanaan asistensi teknis,
  22. laporan hasil pengawasan/ supervisi pola penanganan api saat penanggulangan keadaan darurat atau pengamanan bandar udara,
  23. dokumen penilaian resiko objek pengawasan,
  24. berita acara dan konsep temuan hasil pengawasan atau investigasi (Kategori A),
  25. dokumen validasi corrective action objek pengawasan atau investigasi, dan
  26. rekomendasi akhir pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan atau investigasi.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com