Info ASN Jabatan Fungsional 106 Butir Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda

106 Butir Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 44 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, bahwa yang dimaksud dengan:

Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Konselor Adiksi Ahli Pertama,
  2. Konselor Adiksi Ahli Muda, dan
  3. Konselor Adiksi Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Konselor Adiksi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi,
  3. pengembangan layanan rehabilitasi, dan
  4. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas konselor adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi terdiri atas:
    1. skrining,
    2. orientasi layanan rehabilitasi,
    3. asesmen,
    4. rencana rawatan,
    5. rawatan,
    6. manajemen kasus,
    7. pencatatan dan pelaporan,
    8. konsultasi dan koordinasi, dan
    9. pendampingan.
  3. pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi:
    1. kegiatan layanan rehabilitasi,
    2. model layanan rehabilitasi, dan
    3. kebijakan dan perencanaan program.
  4. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi, dan
    3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam tim penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa,
  6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN KONSELOR ADIKSI AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Konselor Adiksi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Berikut 106 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan kegiatan skrining berdasarkan wawancara terstruktur;
  2. melakukan kegiatan identifikasi terhadap permasalahan adiksi yang berkaitan dengan kondisi psikis, sosial dan kesehatan;
  3. melakukan kegiatan identifikasi untuk menentukan tingkat keparahan klien;
  4. melaksanakan kegiatan wawancara untuk menentukan kelayakan penerima layanan;
  5. membuat rekomendasi terhadap calon klien diterima atau dirujuk ke lembaga layanan lainnya;
  6. melakukan informed consent untuk kelanjutan pemberian layanan kepada klien;
  7. melakukan kegiatan penguatan motivasi klien;
  8. melakukan kegiatan orientasi kepada klien mengenai alur, tujuan, aturan, hak, kewajiban, dan jenis layanan rehabilitasi;
  9. melakukan kegiatan inventarisasi kebutuhan klien;
  10. memilih dan menentukan instrumen asesmen yang akan digunakan;
  11. memberikan penjelasan kepada klien tentang instrumen asesmen yang digunakan;
  12. melakukan asesmen terhadap permasalahan, kebutuhan, potensi dan kapital pemulihan klien;
  13. mendokumentasikan proses asesmen;
  14. melakukan skoring dan hasil asesmen;
  15. melakukan kegiatan analisa dan interpretasi hasil asesmen;
  16. mengkomunikasikan hasil asesmen kepada klien;
  17. menyampaikan hasil asesmen kepada supervisor;
  18. menyampaikan hasil asesmen kepada tim konferensi kasus (case conference);
  19. menyusun rencana terapi;
  20. mendiskusikan rencana terapi bersama klien;
  21. menyusun dan mencatat hasil diskusi rencana terapi;
  22. menyusun rencana konseling individu;
  23. melaksanakan kontrak kegiatan konseling individu;
  24. melaksanakan kegiatan konseling individu;
  25. melaksanakan supervisi konseling individu;
  26. melaksanakan konseling adiksi lanjutan;
  27. menyusun rencana konseling Keluarga;
  28. melaksanakan kegiatan kontrak konseling keluarga;
  29. melaksanakan kegiatan konseling keluarga;
  30. menyusun rancangan konseling kelompok sebaya;
  31. melaksanakan kontrak konseling kelompok sebaya;
  32. melaksanakan kegiatan konseling kelompok sebaya;
  33. melaksanakan intervensi psikososial dengan keahlian khusus;
  34. melakukan pendampingan pada klien berisiko untuk mengakses layanan rujukan Kesehatan yang dibutuhkan;
  35. melakukan pendampingan pada klien berisiko untuk mengakses layanan rujukan Pendidikan yang dibutuhkan;
  36. melakukan pendampingan pada klien berisiko untuk mengakses layanan rujukan Hukum yang dibutuhkan;
  37. melakukan pendampingan pada klien berisiko untuk mengakses layanan rujukan Vokasional yang dibutuhkan;
  38. melakukan pendampingan pada klien berisiko untuk mengakses layanan rujukan mental spiritual yang dibutuhkan;
  39. melakukan pendampingan pada klien berisiko untuk mengakses layanan rujukan Psikososial yang dibutuhkan;
  40. melakukan advokasi pada klien;
  41. melakukan kegiatan pemantauan terhadap pelayanan rujukan yang didapat klien;
  42. melakukan kegiatan untuk memantau kemajuan klien pada penyedia jasa layanan;
  43. melakukan identifikasi terhadap hambatanhambatan layanan yang dialami klien;
  44. mengarahkan klien untuk mendapatkan pelayanan yang berkelanjutan dan lingkungan yang mendukung pemulihan;
  45. mengidentifikasi kondisi klien untuk premature discharge;
  46. melakukan penanganan dini pada saat krisis terjadi;
  47. mengidentifikasi jenis dan penyebab krisis;
  48. mengidentifikasi tingkat risiko;
  49. menyusun rancangan penanganan krisis;
  50. melakukan penanganan krisis sesuai dengan rancangan;
  51. menyusun rancangan edukasi;
  52. melaksanakan edukasi kepada klien;
  53. melaksanakan edukasi kepada keluarga;
  54. melaksanakan edukasi kepada kelompok sebaya;
  55. melaksanakan edukasi kepada komunitas;
  56. melakukan supervisi kegiatan edukasi;
  57. mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan rujukan;
  58. mengidentifikasi sumber daya pada layanan rujukan;
  59. menyusun rancangan rujukan;
  60. melakukan koordinasi dengan pihak yang dirujuk;
  61. mengkomunikasikan kegiatan rujukan kepada klien;
  62. mengkondisikan klien agar siap mengikuti kegiatan rujukan;
  63. mengkomunikasikan kegiatan rujukan kepada keluarga;
  64. mengkondisikan keluarga agar memberikan dukungan kepada klien dalam mengikuti kegiatan rujukan;
  65. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan rujukan;
  66. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan rujukan;
  67. melakukan terminasi klien;
  68. mengikuti konferensi kasus (case conference) hasil asesmen klien;
  69. menyajikan kasus hasil asesmen klien dalam konferensi kasus (case conference);
  70. mengawasi pelaksanaan konferensi kasus (case conference) hasil asesmen klien;
  71. mengikuti konferensi kasus (case conference) terkait pendampingan klien;
  72. menyajikan kasus terkait pendampingan klien dalam konferensi kasus (case conference);
  73. mengawasi pelaksanaan konferensi kasus (case conference) terkait pendampingan klien;
  74. mengikuti konferensi kasus (case conference) terkait terminasi klien;
  75. menyajikan kasus terkait terminasi klien;
  76. mengawasi pelaksanaan konferensi kasus terkait terminasi klien;
  77. mengikuti konferensi kasus (case conference) terkait penanganan krisis;
  78. menyajikan kasus terkait penanganan krisis;
  79. mengawasi pelaksanaan konferensi kasus (case conference) terkait penanganan krisis;
  80. mengklasifikasi data klien;
  81. membuat laporan perkembangan klien;
  82. melakukan kegiatan tata kelola seluruh data dan laporan;
  83. mengkonsultasikan proses dan hasil pekerjaan kepada koordinator konselor adiksi/ supervisor/pimpinan;
  84. mengkonsultasikan perkembangan dan masalah klien kepada koordinator konselor adiksi/supervisor/pimpinan;
  85. melakukan pendampingan kegiatan Mental spiritual;
  86. melakukan pendampingan kegiatan Kesenian;
  87. melakukan pendampingan kegiatan Olahraga;
  88. melakukan pendampingan kegiatan vokasional;
  89. melakukan pendampingan kegiatan Rekreasi;
  90. melakukan pendampingan kegiatan Edukasi Kreatif;
  91. melakukan pendampingan kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
  92. melakukan pendampingan kegiatan Terkait urusan pribadi yang bersifat khusus;
  93. melakukan pendampingan kegiatan Terkait kegiatan harian klien;
  94. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan Mental spiritual;
  95. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan Kesenian;
  96. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan Olahraga;
  97. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan Vokasional;
  98. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan Rekreasi;
  99. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan edukasi kreatif;
  100. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan bakti sosial di masyarakat;
  101. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan terkait urusan pribadi yang bersifat khusus;
  102. melakukan supervisi dalam kegiatan pendampingan kegiatan terkait kegiatan harian klien;
  103. mengidentifikasi kebutuhan home visit;
  104. menyusun rencana home visit;
  105. melaksanakan home visit; dan
  106. melakukan evaluasi home visit.
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Penyelia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN KONSELOR ADIKSI AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda, meliputi:

  1. formulir hasil skrining,
  2. formulir hasil indentifikasi permasalahan adiksi,
  3. laporan kegiatan identifikasi tingkat keparahan,
  4. laporan kegiatan wawancara,
  5. hasil rekomendasi klien diterima atau dirujuk,
  6. dokumen informed consent,
  7. laporan kegiatan penguatan motivasi,
  8. laporan kegiatan orientasi,
  9. daftar kebutuhan klien,
  10. instrumen asesmen,
  11. laporan kegiatan penjelasan,
  12. laporan kegiatan asesmen,
  13. dokumen asesmen,
  14. dokumen skoring dan hasil asesmen,
  15. dokumen analisa dan interpretasi hasil asesmen,
  16. laporan kegiatan pengkomunikasian hasil asesmen kepada klien,
  17. laporan kegiatan penyampaian hasil asesmen kepada supervisor,
  18. laporan kegiatan penyampaian hasil asesmen kepada tim konferensi kasus (case conference),
  19. dokumen rencana terapi,
  20. laporan kegiatan diskusi rencana terapi,
  21. dokumen hasil diskusi rencana terapi,
  22. dokumen rencana konseling individu,
  23. dokumen kontrak konseling keluarga,
  24. laporan kegiatan konseling individu,
  25. laporan kegiatan supervisi konseling individu,
  26. laporan kegiatan konseling adiksi lanjutan,
  27. dokumen rencana konseling keluarga,
  28. dokumen kontrak konseling keluarga,
  29. laporan kegiatan konseling keluarga,
  30. dokumen rencana konseling kelompok sebaya,
  31. dokumen kontrak konseling kelompok sebaya,
  32. laporan kegiatan konseling kelompok sebaya,
  33. laporan kegiatan intervensi psikososial dengan keahlian khusus,
  34. laporan kegiatan pendampingan kesehatan,
  35. laporan kegiatan pendampingan pendidikan,
  36. laporan kegiatan pendampingan hukum,
  37. laporan kegiatan pendampingan vokasional,
  38. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual,
  39. laporan kegiatan pendampingan psikososial,
  40. laporan kegiatan advokasi,
  41. laporan kegiatan pemantauan pelayanan rujukan,
  42. laporan kegiatan pemantauan kemajuan klien,
  43. laporan kegiatan identifikasi hambatan,
  44. laporan kegiatan pengarahan klien,
  45. laporan kegiatan identifikasi premature discharge,
  46. laporan penanganan dini saat krisis,
  47. laporan kegiatan identifikasi jenis dan penyebab krisis,
  48. laporan kegiatan identifikasi tingkat risiko,
  49. dokumen rancangan penanganan krisis,
  50. laporan kegiatan penanganan krisis,
  51. dokumen rancangan edukasi,
  52. laporan kegiatan edukasi klien,
  53. laporan kegiatan edukasi keluarga,
  54. laporan kegiatan edukasi kelompok sebaya,
  55. laporan kegiatan edukasi komunitas,
  56. laporan supervisi kegiatan edukasi,
  57. laporan identifikasi masalah dan kebutuhan rujukan,
  58. dokumen sumber daya rujukan,
  59. dokumen rancangan rujukan,
  60. laporan kegiatan koordinasi,
  61. laporan kegiatan pengkomunikasian,
  62. laporan kegiatan pengkondisian,
  63. laporan kegiatan pengkomunikasian rujukan kepada keluarga,
  64. laporan kegiatan pengkondisi terhadap keluarga klien,
  65. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan rujukan,
  66. laporan kegiatan evaluasi pelaksanaan rujukan,
  67. laporan kegiatan terminasi klien,
  68. laporan kegiatan konferensi kasus,
  69. laporan kegiatan penyajian kasus,
  70. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus,
  71. laporan kegiatan konferensi kasus,
  72. laporan kegiatan penyajian kasus,
  73. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus,
  74. laporan kegiatan konferensi kasus,
  75. laporan kegiatan penyajian kasus,
  76. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus,
  77. laporan kegiatan konferensi kasus,
  78. laporan kegiatan penyajian kasus,
  79. laporan kegiatan pengawasan konferensi kasus,
  80. dokumen hasil klasifikasi data klien,
  81. dokumen laporan perkembangan klien,
  82. dokumen hasil tata kelola data dan laporan,
  83. dokumen hasil konsultasi proses dan pekerjaan,
  84. dokumen hasil konsultasi perkembangan dan masalah klien,
  85. laporan kegiatan pendampingan mental spiritual,
  86. laporan kegiatan pendampingan kesenian,
  87. laporan kegiatan pendampingan olahraga,
  88. laporan kegiatan pendampingan vokasional,
  89. laporan kegiatan pendampingan rekreasi,
  90. laporan kegiatan pendampingan edukasi kreatif,
  91. laporan kegiatan pendampingan bakti sosial,
  92. laporan kegiatan pendampingan urusan pribadi khusus,
  93. laporan kegiatan pendampingan kegiatan harian klien,
  94. laporan kegiatan supervisi pendampingan mental spiritual,
  95. laporan kegiatan supervisi pendampingan kesenian,
  96. laporan kegiatan supervisi pendampingan olahraga,
  97. laporan kegiatan supervisi pendampingan vokasional,
  98. laporan kegiatan supervisi pendampingan rekreasi,
  99. laporan kegiatan supervisi pendampingan edukasi kreatif,
  100. laporan kegiatan supervisi pendampingan bakti sosial,
  101. laporan kegiatan supervisi pendampingan urusan pribadi khusus,
  102. laporan kegiatan supervisi pendampingan kegiatan harian klien,
  103. berkas identifikasi kebutuhan home visit,
  104. dokumen rencana home visit,
  105. laporan kegiatan home visit, dan
  106. laporan kegiatan evaluasi home visit.
Baca Juga :  7 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 44 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

18 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com