InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa yang dimaksud dengan:
Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Kurator Keperdataan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Kurator Keperdataan Ahli Pertama
- Kurator Keperdataan Ahli Muda
- Kurator Keperdataan Ahli Madya, dan
- Kurator Keperdataan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Kurator Keperdataan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- perwalian anak dan pengampuan,
- pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir,
- pewarisan dan wasiat,
- kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang,
- penatausahaan uang pihak ketiga, dan
- evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
- perwalian anak dan pengampuan meliputi:
- persiapan,
- pelaksanaan, dan
- pengakhiran.
- pengurusan peninggalan tak terurus dan hak kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir meliputi:
- persiapan,
- pelaksanaan, dan
- pengakhiran.
- pewarisan dan wasiat meliputi:
- penerbitan surat keterangan hak waris,
- pembukaan wasiat tertutup, dan
- pendaftaran wasiat umum/terbuka.
- kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi:
- kepailitan,
- penundaan kewajiban pembayaran utang, dan
- pengakhiran.
- penatausahaan uang pihak ketiga meliputi:
- persiapan,
- pelaksanaan, dan
- pengakhiran.
- evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum.
URAIAN TUGAS JABATAN KURATOR KEPERDATAAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Kurator Keperdataan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan
Berikut 63 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama meliputi:
- menginventarisir dokumen permohonan penetapan perwalian anak;
- menginventarisir dokumen permohonan penetapan pengampuan;
- menyusun rencana kerja perwalian dan pengampuan dalam hal sebagai Wali Pengawas/Wali Sementara;
- menyusun rencana kerja perwalian dan pengampuan dalam hal sebagai Pengampu Pengawas;
- menyusun naskah sumpah pelaksana sebagai Wali/Pengampu;
- menyusun formulir bukti setor PNBP Biaya Sumpah masing-masing untuk Wali/Pengampu
- menginventarisasi kebutuhan sebagai Wali Sementara untuk anak dalam perwalian;
- menginventarisasi kebutuhan sebagai Wali Sementara untuk orang yang terampu;
- menyusun bahan mediasi perwalian/ pengampuan untuk perwalian anak;
- menyusun bahan mediasi perwalian/ pengampuan untuk pengampuan;
- menginventarisasi bahan materi gugatan perwalian/pengampuan;
- menyusun bahan persidangan pada tingkat banding perwalian anak;
- menyusun bahan persidangan pada tingkat banding pengampuan;
- menyusun bahan tingkat kasasi perwalian anak;
- menyusun bahan tingkat kasasi pengampuan;
- menginventarisasi dokumen harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- mengumpulkan bahan materi untuk sidang Permohonan penetapan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
- mengumpulkan bahan materi untuk sidang Permohonan penetapan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menyusun undangan kepada paling sedikit 3 (tiga) panitia penaksir untuk melakukan penilaian terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- mengidentifikasi dokumen permohonan penetapan ijin menjual di bawah tangan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) kepada pengadilan negeri;
- memverifikasi tanda bukti bayar pembelian harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menyusun bahan mediasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menginventarisasi bahan materi gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menyusun bahan persidangan pada tingkat banding harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
- menyusun bahan persidangan pada tingkat banding harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menyusun bahan tingkat kasasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
- menyusun bahan tingkat kasasi harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menyusun surat pengantar penyetoran hasil penjualan yg telah tersimpan di rekening uang pihak ketiga pada BHP terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
- menginventarisasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Surat Keterangan Hak Waris;
- memvalidasi bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Keterangan Hak Waris;
- menginput data register Permohonan Surat Keterangan Hak Waris;
- menginventarisasi dan memverifikasi dokumen permohonan pemecahan dan pembagian waris;
- menyusun bahan mediasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
- menginventarisasi bahan materi gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
- menyusun bahan tingkat banding Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
- menyusun bahan tingkat kasasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
- memvalidasi bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak pembukaan wasiat tertutup;
- menginput data register Permohonan pembukaan wasiat tertutup;
- memvalidasi bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak pendaftaran wasiat umum atau terbuka;
- melaksanakan pengurusan berupa inventarisasi putusan pailit dari pengadilan niaga yang diterima;
- melaksanakan pengurusan berupa inventarisasi dan telaah peraturan perundang-undangan terkait kepailitan;
- melaksanakan pengurusan berupa penyusunan konsep surat perintah penunjukan sebagai kurator;
- melaksanakan pengurusan berupa penyusunan rencana kerja kurator untuk disampaikan kepada hakim pengawas;
- menyusun bahan mediasi gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan;
- menginventarisasi bahan materi gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan;
- mengumpulkan bukti bayar PNBP perdamaian;
- menyusun surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- memvalidasi bukti pembayaran hasil penjualan melalui lelang;
- menyusun bahan mediasi gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur dalam rangka beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan;
- menginventarisasi bahan materi gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur dalam rangka beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan;
- menginventarisasi Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pengadilan Niaga yang diterima dalam rangka melaksanakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- menyusun surat pengumuman putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara dari Pengadilan Niaga di surat kabar dalam rangka melaksanakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- menyusun konsep surat perintah penunjukan sebagai Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam rangka melaksanakan Penundaan Pembayaran Utang;
- memverifikasi bukti bayar sesuai naskah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para kreditur dalam rangka melaksanakan Penundaan Pembayaran Utang;
- menyusun laporan pelaksanaan konsultasi penerimaan uang pihak ketiga;
- mengumpulkan bukti transfer uang pihak ketiga;
- menyusun bahan mediasi penatausahaan uang pihak ketiga;
- menginventarisasi bahan materi gugatan penatausahaan uang pihak ketiga;
- menginventarisasi bahan tingkat banding penatausahaan uang pihak ketiga;
- menginventarisasi bahan tingkat kasasi penatausahaan uang pihak ketiga;
- melakukan pendampingan penyetoran uang pihak ketiga kepada kas negara;
- melaksanakan penugasan sebagai ahli dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan; dan
- melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN KURATOR KEPERDATAAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen penetapan perwalian anak,
- dokumen penetapan pengampuan,
- dokumen rencana kerja wali pengawas/sementara,
- dokumen rencana kerja pengampu pengawas,
- naskah sumpah Wali/Pengampu,
- formulir bukti setor PNBP Biaya Sumpah Wali/Pengampu,
- daftar inventarisasi kebutuhan anak dalam perwalian,
- daftar inventarisasi kebutuhan orang yg terampu,
- bahan mediasi dalam persidangan gugatan perwalian,
- bahan mediasi dalam persidangan gugatan pengampuan,
- bahan materi dalam persidangan gugatan perwalian/ pengampuan,
- bahan materi dalam persidangan gugatan tingkat banding perwalian,
- bahan materi dalam persidangan gugatan tingkat banding pengampuan,
- bahan materi tingkat kasasi perwalian,
- bahan materi tingkat kasasi pengampuan,
- dokumen harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- Bahan Materi sidang Permohonan penetapan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)
- Bahan Materi sidang Permohonan penetapan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) ke Pengadilan Negeri,
- undangan kepada minimal 3 (tiga) panitia penaksir untuk melakukan penilaian harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- dokumen permohonan penetapan ijin menjual di bawah tangan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) ke pengadilan negeri,
- tanda bukti bayar pembelian harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- bahan mediasi dalam persidangan gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- bahan materi dalam persidangan gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- bahan materi dalam persidangan gugatan tingkat banding harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap),
- bahan materi dalam persidangan gugatan tingkat banding harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- bahan materi tingkat kasasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap),
- bahan materi tingkat kasasi harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- surat pengantar penyetoran hasil penjualan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid),
- dokumen permohonan penerbitan Surat Keterangan Hak Waris,
- bukti bayar Surat Keterangan Hak Waris,
- data register Surat Keterangan Hak Waris,
- dokumen permohonan pemecahan dan pembagian waris,
- Bahan mediasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris
- bahan materi gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris,
- bahan tingkat banding Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris,
- bahan kasasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris,
- bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembukaan wasiat tertutup,
- data register Permohonan pembukaan wasiat tertutup,
- bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran wasiat umum/terbuka,
- surat putusan Pailit dari Pengadilan Niaga,
- laporan hasil inventarisasi dan telaahan peraturan perundang-undangan terkait kepailitan,
- konsep surat perintah penunjukan Kurator,
- dokumen rencana kerja kurator,
- bahan mediasi gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan,
- bahan materi gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan,
- bukti bayar perdamaian,
- surat permohonan lelang ke KPKNL,
- bukti pembayaran hasil penjualan melalui lelang,
- bahan mediasi gugatan keberatan,
- bahan materi gugatan keberatan,
- surat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pengadilan Niaga,
- surat pengumuman putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara,
- konsep surat perintah penunjukanPengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
- bukti bayar,
- laporan pelaksanaan konsultasi penerimaan uang pihak ketiga,
- bukti transfer uang,
- bahan mediasi penatausahaan uang pihak ketiga,
- bahan materi gugatan penatausahaan uang pihak ketiga,
- bahan tingkat banding penatausahaan uang pihak ketiga,
- bahan kasasi penatausahaan uang pihak ketiga
- laporan pendampingan penyetoran uang pihak ketiga kepada kas negara,
- laporan penugasan sebagai ahli dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan,
- laporan penugasan sebagai saksi dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020, Tgl 30 Maret 2020
Sumber file : JDIH MENPAN