InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pelatih Olahraga
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, bahwa yang dimaksud dengan:
Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pelatih Olahraga sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
<
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Pelatih Olahraga Ahli Pertama,
- Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan
- Pelatih Olahraga Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga yaitu melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pelatih Olahraga harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pelatih Olahraga sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN PELATIH OLAHRAGA AHLI PERTAMA
Berikut Uraian Tugas Jabatan Pelatih Olahraga, antara lain:
- melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/ perlombaan/ Festival olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya,
- elaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya,
- melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya.
Tugas Tambahan Pelatih Olahraga, meliputi:
- melaksanakan kegiatan penyusunan karya inovasi/ilmiah, pengembangan model dan hasil analisis latihan,
- mengikuti seminar/lokakarya dibidang olahraga,
- membuat materi sebagai bahan diklat Pelatih Olahraga,
- memberikan konsultasi/bimbingan dibidang olahraga yang bersifat konsep,
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PELATIH OLAHRAGA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pelatih Olahraga, meliputi:
- dokumen analisis profil olahragawan,
- dokumen kebutuhan latihan Olahragawan,
- dokumen program latihan Olahragawan,
- modul media latihan Olahragawan,
- dokumen sarana dan prasarana latihan Olahragawan,
- dokumen pelaksanaan latihan motorik Olahragawan,
- dokumen pelaksanaan latihan teknik Olahragawan,
- dokumen pelaksanaan latihan fisik Olahragawan,
- dokumen pelaksanaan latihan psykhis Olahragawan,
- laporan Hasil pertandingan/perlombaan/festival olahragawan,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan,
- dokumen laporan hasil pemberian saran gizi pada olahragawan,
- dokumen laporan hasil evaluasi latihan olahragawan,
- dokumen laporan hasil latihan olahragawan,
- naskah karya inovasi/pengembangan model/hasil analisis latihan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pelatih Olahraga
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 40 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN