Info ASN Jabatan Fungsional 89 ButirUraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya

89 ButirUraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, bahwa yang dimaksud dengan:

Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama,
  2. Pemeriksa Ahli Muda/Muda,
  3. Pemeriksa Ahli Madya/Madya, dan
  4. Pemeriksa Ahli Utama/Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemeriksa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pemeriksa Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
  3. pemeriksaan investigatif, dan
  4. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
    4. diklat prajabatan.
  2. pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, meliputi:
    1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP),
    2. pemeriksaan,
    3. pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP),
    4. evaluasi pemeriksaan,
    5. pemantauan kerugian negara/daerah, dan
    6. penyusunan bahan perumusan pendapat BPK,
    7. perumusan rencana strategis pemeriksaan,
    8. evaluasi dan pelaporan pemeriksaan,
    9. penelitian dan pengembangan pemeriksaan,
    10. penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan,
    11. pemeriksaan dan review teknologi informasi,
    12. dan
    13. pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
  3. pemeriksaan investigatif, meliputi:
    1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP),
    2. pemeriksaan investigatif,
    3. pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dan
    4. pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta.
  4. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan,
    2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang pemeriksaan,
    3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pemeriksaan,
    4. bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya/tutorial profesi, dan
    5. kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan.

4. unsur penunjang, sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan,
  4. kepanitiaan pengembangan pemeriksaan dan/ atau kelembagaan,
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  6. perolehan tanda penghargaan/tanda jasa,
  7. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya,
  8. penyusunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP),
  9. penelaahan hasil pengaduan masyarakat,
  10. pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan, dan
  11. pembuatan laporan berkala satuan kerja.

URAIAN TUGAS JABATAN PEMERIKSA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pemeriksa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.

Berikut 89 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pemeriksa Ahli Madya/Madya, meliputi:

  1. mengusulkan Tema Pemeriksaan;
  2. mengusulkan Proposal Pemeriksaan;
  3. mengusulkan RKP;
  4. mengusulkan Revisi RKP;
  5. mengusulkan Strategi Pemeriksaan;
  6. me-review konsep P2 Pendahuluan dari Pemeriksa Ahli Muda;
  7. me-review konsep P2 AKN atau P2 Perwakilan dari Pemeriksa Ahli Muda;
  8. melakukan supervisi Pemeriksaan Pendahuluan/Interim;
  9. me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
  10. me-review konsep Laporan Pemeriksaan Pendahuluan dari Pemeriksa Ahli Muda;
  11. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan Terinci;
  12. me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Terinci yang telah direview oleh Pemeriksa Ahli Muda;
  13. me-review konsep bahan penyusunan IHPS dari Pemeriksa Ahli Muda;
  14. analisis dan review konsep LHP;
  15. me-review konsep LHP dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
  16. me-review usulan konsep Rekomendasi BPK dari Pemeriksa Ahli Muda;
  17. melakukan pembahasan atas usulan konsep Rekomendasi BPK;
  18. membuat Surat Keluar;
  19. menyusun konsep Pelaporan Informasi Rahasia;
  20. menyusun laporan evaluasi atas hasil pelaksanaan Pemeriksaan KAP;
  21. menyusun konsep laporan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
  22. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Muda;
  23. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Madya);
  24. me-review konsep Laporan Pemantauan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
  25. mengompilasi dan menyusun Bahan Perumusan Pendapat BPK pada lingkup tugasnya;
  26. mengompilasi hasil kajian dan menyusun Bahan Penjelasan kepada Pemerintah, Lembaga Perwakilan, dan Aparat Penegak Hukum tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugasnya;
  27. mengusulkan Tema Pemeriksaan;
  28. mengusulkan Proposal Pemeriksaan;
  29. mengusulkan RKP;
  30. mengusulkan Revisi RKP;
  31. mengusulkan Strategi Pemeriksaan;
  32. me-review usulan pembentukan TPPI;
  33. me-review informasi awal dari berbagai sumber, yaitu: LHP, APH, DPR, media sosial, pengaduan masyarakat, pemberitaan, dan lain-lain;
  34. me-review konsep Laporan Pembahasan Informasi Awal dari Pemeriksa Ahli Muda;
  35. mengendalikan teknis proses analisis dan penelaahan atas informasi awal;
  36. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan (jika diperlukan);
  37. me-review konsep simpulan atas hasil analisis dan penelaahan informasi awal dari Pemeriksa Ahli Muda;
  38. melakukan diskusi dengan Instansi berwenang (APH) dalam hal hasil penelaahan dapat memenuhi unsur 5W + 1 H;
  39. me-review hasil pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada dari Pemeriksa Ahli Muda;
  40. me-review usulan Tim Pemeriksa dari Pemeriksa Ahli Muda;
  41. me-review konsep P2 Investigatif dari Pemeriksa Ahli Muda;
  42. me-review KAK Penggunaan Ahli/Konsultan;
  43. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
  44. me-review KKP yang sudah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
  45. me-review materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan dari Pemeriksa Ahli Muda;
  46. mengendalikan proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
  47. me-review konsep Simpulan atas Hipotesa Awal dari Pemeriksa Ahli Muda;
  48. me-review konsep Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan/Alternatif dari Pemeriksa Ahli Muda;
  49. melakukan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
  50. melakukan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
  51. menganalisis dan me-review konsep LHP Investigatif;
  52. me-review konsep LHP Investigatif dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
  53. me-review konsep surat keluar;
  54. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Muda;
  55. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Madya);
  56. melakukan pemaparan LHP Investigatif kepada APH;
  57. mengusulkan penyampaian dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif;
  58. me-review laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP investigatif oleh APH;
  59. me-review usulan pembentukan TPPI;
  60. me-review konsep simpulan hasil telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana dari Pemeriksa Ahli Muda;
  61. me-review hasil telaahan dari Pemeriksa Ahli Muda atas permintaan bukti tambahan kepada APH;
  62. me-review konsep simpulan hasil telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara dari Pemeriksa Ahli Muda;
  63. me-review usulan Tim Pemeriksa dari Pemeriksa Ahli Muda;
  64. me-review konsep P2 PKN dari Pemeriksa Ahli Muda;
  65. me-review usulan kebutuhan Ahli/ Konsultan kepada APH;
  66. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
  67. me-review KKP yang sudah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
  68. me-review materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan dari Pemeriksa Ahli Muda;
  69. mengendalikan proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
  70. me-review konsep Simpulan PKN dari Pemeriksa Ahli Muda;
  71. me-review konsep Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif dari Pemeriksa Ahli Muda;
  72. melakukan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
  73. melakukan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
  74. menganalisis dan me-review konsep LHP PKN;
  75. me-review konsep LHP PKN dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
  76. me-review konsep surat keluar;
  77. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Muda;
  78. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Madya);
  79. me-review laporan atas hasil pemantauan penanganan PKN oleh APH;
  80. mengompilasi dan menyusun bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugasnya;
  81. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta kepada Penyidik (di BAP);
  82. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
  83. menyiapkan data dan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
  84. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu sebagai Ahli/Saksi Fakta;
  85. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu yang diikuti minimal oleh 5 (lima) orang sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, dan Saksi;
  86. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum;
  87. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
  88. melakukan pendampingan Ahli/Saksi Fakta dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri; dan
  89. menyusun Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMERIKSA AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya/Madya, meliputi:

  1. Tema Pemeriksaan,
  2. Proposal Pemeriksaan,
  3. RKP,
  4. Revisi RKP,
  5. Strategi Pemeriksaan,
  6. P2 Pendahuluan,
  7. P2,
  8. Laporan Hasil Perencanaan Pemeriksaan,
  9. KKP Pendahuluan,
  10. Laporan Pemeriksaan Pendahuluan,
  11. Pemeriksaan sesuai P2,
  12. KKP Pemeriksaan Terinci,
  13. Konsep Bahan Penyusunan IHPS,
  14. LHP,
  15. LHP,
  16. Konsep Rekomendasi BPK,
  17. Konsep Rekomendasi BPK,
  18. Konsep Rekomendasi BPK,
  19. Laporan Informasi Rahasia,
  20. Laporan Evaluasi Hasil Pemeriksaan KAP,
  21. Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan,
  22. Penilaian Kinerja Pemeriksa,
  23. Hasil Review Silang,
  24. Laporan Pemantauan Kerugian Negara/ Daerah,
  25. Bahan Perumusan Pendapat BPK,
  26. Bahan Penjelasan BPK,
  27. Tema Pemeriksaan,
  28. Proposal Pemeriksaan,
  29. RKP,
  30. Revisi RKP,
  31. Strategi Pemeriksaan,
  32. Laporan Pembahasan Informasi Awal,
  33. Laporan Pembahasan Informasi Awal,
  34. Laporan Pembahasan Informasi Awal,
  35. Informasi Awal yang telah ditelaah,
  36. Laporan hasil perencanaan pemeriksaan,
  37. Laporan Simpulan atas Hasil Analisis dan Penelaahan Informasi Awal,
  38. Laporan Simpulan atas Hasil Analisis dan Penelaahan Informasi Awal,
  39. Hasil pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada,
  40. Konsep Surat Tugas Pemeriksaan Investigatif,
  41. P2 Investigatif,
  42. KAK Penggunaan Ahli/Konsultan,
  43. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan P2,
  44. KKP Investigatif,
  45. Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan,
  46. Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan,
  47. Simpulan atas Hipotesa Awal,
  48. Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan/Alternatif,
  49. Bahan Pemaparan dan Notulen Pemaparan,
  50. Bahan Pemaparan dan Notulen Pemaparan,
  51. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif,
  52. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif,
  53. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif,
  54. Penilaian Kinerja Pemeriksa,
  55. Hasil Review Silang,
  56. Pendampingan kepada APH,
  57. Pendampingan kepada APH,
  58. Laporan Hasil Pemantauan Penanganan LHP Investigatif oleh APH,
  59. TPPI,
  60. Simpulan Hasil Telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana,
  61. Simpulan Hasil Telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana,
  62. Simpulan Hasil Telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian Negara,
  63. Konsep Surat Tugas PKN,
  64. P2 PKN,
  65. Usulan Kebutuhan Ahli/Konsultan kepada APH,
  66. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan P2,
  67. KKP PKN,
  68. Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan,
  69. Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan,
  70. Simpulan PKN,
  71. Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif,
  72. Bahan Pemaparan dan Notulen Pemaparan,
  73. Bahan Pemaparan dan Notulen Pemaparan,
  74. LHP PKN,
  75. LHP PKN,
  76. LHP PKN,
  77. Penilaian Kinerja Pemeriksa,
  78. Hasil Review Silang,
  79. Laporan Hasil Pemantauan Penanganan LHP PKN oleh APH,
  80. Bahan Perumusan Pendapat BPK,
  81. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Ahli/Saksi Fakta,
  82. Laporan hasil komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum,
  83. Laporan penyiapan bahan pemberian keterangan ahli/saksi fakta,
  84. Laporan partisipasi mootcourt sebagai Ahli/Saksi Fakta,
  85. Laporan partisipasi mootcourt,
  86. Laporan hasil komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum,
  87. Laporan pemberian keterangan sebagai Ahli/ Saksi Fakta,
  88. Laporan pendampingan Ahli/Saksi Fakta,
  89. Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 49 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

21 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com