Info ASN Jabatan Fungsional 94 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama

94 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, bahwa yang dimaksud dengan:

Pemeriksa Desain Industri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa Desain Industri sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pemeriksa Desain Industri Pertama,
  2. Pemeriksa Desain Industri Muda, dan
  3. Pemeriksa Desain Industri Madya.

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yaitu:

  1. Pemeriksa Desain Industri Pertama:
    1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pemeriksa Desain Industri Muda:
    1. Pangkat Penata, golongan ruang IIl/c, dan
    2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pemeriksa Desain Industri Madya:
    1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
    3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

    .

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Pemeriksa Desain Industri yaitu melakukan pemeriksaan permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemeriksa Desain Industri harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah,
    2. Diklat fungsional/teknis di bidang desain industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. Diklat Prajabatan.
  2. Pemeriksaan permohonan desain industri, meliputi:
    1. Perencanaan pemeriksaan,
    2. Pemeriksaan pendahuluan,
    3. Pemeriksaan substantif,
    4. Evaluasi hasil pemeriksaan substantif,
    5. Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan
    6. Pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang desain industri,
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang desain industri, dan
    3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang desain industri.
  4. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi:
    1. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang desain industri,
    2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang desain industri,
    3. Keanggotaan dalam organisasi profesi,
    4. Keanggotaan Tim Penilai,
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
    6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pemeriksa Desain Industri yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pemeriksaan permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.

Berikut 94 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama/Pertama, meliputi:

  1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
  2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
  3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
  4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
  5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
  6. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
  7. menentukan kata kunci klasifikasi desain industri berdasarkan standar klasifikasi internasional;
  8. mencari data referensi klasifikasi desain industri berdasarkan standar klasifikasi internasional di Kantor HKI lainnya;
  9. menentukan kelas dan subkelas klasifikasi desain industri berdasarkan standar klasifikasi internasional;
  10. melaporkan hasil klasifikasi desain industri;
  11. menganalisis hasil klasifikasi;
  12. membuat laporan persetujuan hasil klasifikasi;
  13. menganalisis representasi desain;
  14. menganalisis keterkaitan representasi desain dengan judul dan keterangan gambar;
  15. menganalisis keterangan kegunaan produk;
  16. menganalisis klaim perlindungan desain industri;
  17. menganalisis kejelasan jenis permohonan;
  18. menganalisis keterkaitan antara judul dengan gambar, kegunaan, uraian dan klaim sebagai satu kesatuan desain industri;
  19. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
  20. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
  21. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
  22. mempelajari tanggapan atas surat perbaikan kesatuan dan kejelasan;
  23. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan setelah pelaksanaan komunikasi;
  24. menentukan kata kunci penelusuran;
  25. mencari data pembanding penelusuran internal;
  26. mencari data pembanding penelusuran eksternal;
  27. membuat laporan hasil penelusuran;
  28. mengumpulkan data penelusuran;
  29. mengelompokkan data penelusuran berdasarkan karakteristik produk;
  30. menganalisis data penelusuran;
  31. menentukan data penelusuran yang relevan;
  32. membuat persetujuan hasil penelusuran;
  33. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  34. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  35. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  36. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  37. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  38. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  39. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  40. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen desain industri jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  41. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan untuk kompleksitas rendah;
  42. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  43. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  44. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  45. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
  46. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  47. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  48. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  49. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  50. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  51. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  52. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  53. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  54. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial untuk kompleksitas rendah;
  55. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  56. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  57. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  58. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
  59. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  60. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  61. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  62. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  63. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  64. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  65. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  66. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  67. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk untuk kompleksitas rendah;
  68. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  69. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  70. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah
  71. membuat surat penarikan kembali desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
  72. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  73. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  74. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  75. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  76. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  77. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  78. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  79. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  80. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  81. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  82. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang
  83. membuat surat keputusan substantif desain industri diberi atau ditolak untuk desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  84. membuat surat penarikan kembali permohonan desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
  85. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
  86. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
  87. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
  88. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
  89. menganalisis substansi desain industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
  90. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
  91. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
  92. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
  93. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif desain industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi; dan
  94. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas rendah.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI AHLI PERTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2013

Sumber file : JDIH MENPAN

20 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 4 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com