InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, bahwa yang dimaksud dengan:
Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Anestesi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama,
- Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, dan
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Anestesi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
- tindakan asuhan pra anestesi,
- tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi,
- tindakan asuhan pasca anestesi.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi,
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA ANESTESI AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Anestesi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Madya, antara lain:
1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja harian,
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan,
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan,
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian,
- melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan,
- melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan,
- melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian,
- melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi,
- melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar),
- melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi,
- melakukan analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien,
- melakukan evaluasi tindakan penatalaksanaan praanestesi, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif,
- menyusun rekomendasi materi teknis bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi,
- menyusun naskah akademik peraturan di bidang pelayanan anestesi,
- merancang materi teknis peraturan pelaksanaan di bidang pelayanan anestesi,
- menelaah peraturan di bidang pelayanan anestesi,
- menganalisis peraturan di bidang pelayanan anestesi,
- menyusun pedoman di bidang pelayanan anestesi,
- menyusun petunjuk teknis di bidang pelayanan anestesi,
- menyusun panduan di bidang pelayanan anestesi,
- menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang pelayanan anestesi,
- melaksanakan supervisi di bidang pelayanan anestesi, dan
- melaksanakan penyusunan profil pelayanan anestesi.
2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:
- melaksanakan asistensi di bidang pelayanan anestesi,
3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:
- menyusun laporan kajian di bidang pelayanan anestesi,
- menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi,
- melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi, dan
- melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Uraian kegiatan tugas Penata Anestesi di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain dalam rangka membantu pelayanan anestesi meliputi:
- pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi,
- pemasangan alat monitoring non invasif,
- melakukan pemasangan alat monitoring invasif,
- pemberian obat anestesi,
- mengatasi penyulit yang timbul,
- pemeliharaan jalan napas,
- pemasangan alat ventilasi mekanik,
- pemasangan alat nebulisasi,
- pengakhiran tindakan anestesia, dan
- pendokumentasian pada rekam medik.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENATA ANESTESI AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, meliputi:
- Dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
- Dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
- Dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
- Dokumen rencana kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai anestesi harian,
- Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan,
- Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan,
- Dokumen anamnesis/pengkajian,
- Dokumen status pasien pra anestesi,
- Laporan komunikasi efektif dengan pasien,
- Laporan pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi,
- Dokumen hasil analisis dan perumusan masalah pasien,
- Laporan evaluasi tindakan keperawatan pra anestesi,
- Rekomendasi materi teknis bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi,
- Naskah akademik peraturan di bidang pelayanan anestesi,
- Materi teknis peraturan pelaksanaan di bidang pelayanan anestesi,
- Laporan kajian di bidang pelayanan anestesi,
- Telaahan di bidang pelayanan anestesi,
- Analisis di bidang pelayanan anestesi,
- Pedoman di bidang pelayanan anestesi,
- Petunjuk teknis di bidang pelayanan anestesi,
- Panduan di bidang pelayanan anestesi,
- Laporan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang pelayanan anestesi,
- Laporan pelaksanaan asistensi di bidang pelayanan anestesi,
- Laporan supervisi di bidang pelayanan anestesi,
- Profil pelayanan anestesi,
- Teknologi tepat guna dalam bidang anestesi,
- Laporan penyuluhan pelayanan anestesi, dan
- Laporan pelayanan kesehatan terpadu.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017
Sumber file : JDIH MENPAN