Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Anestesi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama,
  2. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, dan
  3. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Anestesi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. diklat Prajabatan.
  2. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
    1. tindakan asuhan pra anestesi,
    2. tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi,
    3. tindakan asuhan pasca anestesi.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi,
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Baca Juga :  21 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA ANESTESI AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Anestesi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Muda, antara lain:

1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja harian,
  2. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan,
  3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan,
  4. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian,
  5. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan,
  6. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan,
  7. melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian,
  8. melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi,
  9. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar),
  10. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi,
  11. melakukan pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien,
  12. melakukan pengecekan ulang tanda vital, untuk memastikan status ASA (American Society of Anesthesiologis
  13. pasien,
  14. melakukan Informed Consent tindakan anestesi,
  15. melakukan kompilasi peraturan perundangundangan di bidang pelayanan anestesi, dan
  16. melaksanakan sosialisasi peraturan di bidang pelayanan anestesi.

2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

  1. melakukan pelayanan kesehatan matra,
  2. melaksanakan pemantauan di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi,
  3. melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis terkait dan disiplin ilmu lain,
  4. melakukan induksi pada pasien elektif/terencana,
  5. melakukan asistensi tindakan anestesi regional,
  6. melakukan asistensi tindakan anestesi umum,
  7. melakukan pemberian anestesi umum dengan pernafasan kontrol,
  8. melakukan pelayanan kepenataan anestesi terapi inhalasi, dan
  9. mengatasi faktor penyulit yang timbul.

3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

  1. melakukan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat darurat,
  2. melakukan pelayanan terapi oksigenasi,
  3. melakukan pengakhiran tindakan anestesia
  4. menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi,
  5. melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi, dan
  6. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu

Uraian kegiatan tugas Penata Anestesi di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain dalam rangka membantu pelayanan anestesi meliputi:

  1. pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi,
  2. pemasangan alat monitoring non invasif,
  3. melakukan pemasangan alat monitoring invasif,
  4. pemberian obat anestesi,
  5. mengatasi penyulit yang timbul,
  6. pemeliharaan jalan napas,
  7. pemasangan alat ventilasi mekanik,
  8. pemasangan alat nebulisasi,
  9. pengakhiran tindakan anestesia, dan
  10. pendokumentasian pada rekam medik.
Baca Juga :  42 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENATA ANESTESI AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, meliputi:

  1. Dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
  2. Dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
  3. Dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
  4. Dokumen rencana kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai anestesi harian,
  5. Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan,
  6. Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan,
  7. Dokumen anamnesis/pengkajian,
  8. Dokumen status pasien pra anestesi,
  9. Laporan komunikasi efektif dengan pasien,
  10. Laporan pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi,
  11. Dokumen/Catatan pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien,
  12. Dokumen hasil kolaborasi dalam rangka penegakan diagnosis pasien dengan dokter spesialis terkait,
  13. Dokumen/Checklist pemeriksaan pasien untuk penentuan ASA (American Society of Anesthesiologist),
  14. Dokumen pemberian informasi tindakan anestesi,
  15. Laporan induksi pada pasien secara elektif dan terencana,
  16. Laporan asistensi tindakan anestesi regional,
  17. Laporan asistensi tindakan anestesi umum,
  18. Laporan pelayanan kepenataan anestesi terapi inhalasi,
  19. Laporan pelayanan terapi oksigenasi,
  20. Laporan penanganan faktor penyulit yang timbul,
  21. Laporan pemberian obat anestesi umum dengan pernafasan control,
  22. Laporan pengakhiran tindakan anestesi,
  23. Laporan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat darurat,
  24. Dokumen pelayanan kesehatan matra,
  25. Laporan kompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi,
  26. Laporan sosialisasi di bidang pelayanan anestesi,
  27. Laporan pelaksanaan pemantauan di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi,
  28. Teknologi tepat guna dalam bidang anestesi,
  29. Laporan penyuluhan pelayanan anestesi, dan
  30. Laporan pelayanan kesehatan terpadu.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + nineteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com