Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Anestesi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama,
  2. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, dan
  3. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Anestesi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. diklat Prajabatan.
  2. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
    1. tindakan asuhan pra anestesi,
    2. tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi,
    3. tindakan asuhan pasca anestesi.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.
Baca Juga :  21 Uraian Tugas Jabatan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi,
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA ANESTESI AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Anestesi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama, antara lain:

1. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja harian,
  2. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan,
  3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan,
  4. melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian,
  5. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan,
  6. melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan,
  7. melakukan kajian penatalaksanaan pra anestesi,
  8. melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian,
  9. melakukan evaluasi pasca pemberian obat pre medikasi,
  10. melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi,
  11. melakukan oksigenasi pra anestesi,
  12. melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar), dan
  13. melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi.

2. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

  1. melakukan tindakan intubasi,
  2. melakukan pelayanan terapi inhalasi,
  3. melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP),
  4. melakukan pencatatan dan pelaporan selama proses anestesi,
  5. melakukan dan pencatatan pelaporan selama tindakan anestesi,
  6. melakukan tindakan anestesi sesuai dengan instruksi dokter anestesiologi,
  7. melakukan pendampingan dokter dalam pemasangan alat monitoring invasif, dan
  8. melakukan pemasangan alat ventilasi mekanik.

3. Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

  1. melakukan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai,
  2. melakukan tindakan asuhan pelayanan manajemen nyeri sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesi,
  3. menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi,
  4. melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi, dan
  5. melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

Uraian kegiatan tugas Penata Anestesi di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain dalam rangka membantu pelayanan anestesi meliputi:

  1. pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi,
  2. pemasangan alat monitoring non invasif,
  3. melakukan pemasangan alat monitoring invasif,
  4. pemberian obat anestesi,
  5. mengatasi penyulit yang timbul,
  6. pemeliharaan jalan napas,
  7. pemasangan alat ventilasi mekanik,
  8. pemasangan alat nebulisasi,
  9. pengakhiran tindakan anestesia, dan
  10. pendokumentasian pada rekam medik.
Baca Juga :  28 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENATA ANESTESI AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, meliputi:

  1. Dokumen rencana kerja harian yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
  2. Dokumen rencana kerja bulanan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
  3. Dokumen rencana kerja tahunan yang berhubungan dengan pekerjaan Penata Anestesi,
  4. Dokumen rencana kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai anestesi harian,
  5. Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan,
  6. Daftar pengajuan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan,
  7. Dokumen kajian penatalaksanaan pra anestesi,
  8. Dokumen anamnesis/pengkajian,
  9. Laporan evaluasi pasca pemberian obat pre medikasi ,
  10. Dokumen status pasien pra anestesi,
  11. Laporan tindakan oksigenasi,
  12. Laporan komunikasi efektif dengan pasien,
  13. Laporan tindakan anestesi,
  14. Laporan pemasangan alat monitoring invasive,
  15. Laporan pemasangan alat ventilasi mekanik,
  16. Laporan pendokumentasian tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi,
  17. Laporan pemasangan endotracheal tube,
  18. Laporan pencatatan dan pelaporan selama tindakan anestesi,
  19. Laporan pelaksananan anamnesis dan tindakan pengelolaan rasa nyeri,
  20. Dokumen pencatatan pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan,
  21. Dokumen catatan dan pelaporan selama proses anestesi,
  22. Laporan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP),
  23. Laporan pelayanan terapi inhalasi,
  24. Teknologi tepat guna dalam bidang anestesi,
  25. Laporan penyuluhan pelayanan anestesi, dan
  26. Laporan pelayanan kesehatan terpadu.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

29 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com