Info ASN Jabatan Fungsional 45 Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya

45 Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:

  1. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
  2. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
  3. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
  4. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

  1. perumusan strategi perusahaan negara;
  2. perumusan strategi pendanaan;
  3. manajemen portofolio;
  4. dukungan perusahaan negara; dan
  5. evaluasi perusahaan negara.

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA AHLI MADYA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama

Berikut 45 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun rumusan teknis strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
  2. menyusun rumusan teknis aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
  3. menyusun rumusan teknis indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
  4. menyusun rumusan prospek pasar atau perbandingan industri multi sektoral;
  5. menyusun rumusan skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
  6. menyusun rumusan usulan kebutuhan kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
  7. menyusun rumusan rasio pembayaran penentuan target dividen Perusahaan Negara;
  8. menyusun usulan kontribusi dividen untuk portofolio Perusahaan Negara;
  9. menyusun rumusan alternatif dan besaran tambahan pendanaan Perusahaan Negara;
  10. menyusun rumusan teknis persetujuan usulan rencana jangka panjang Perusahaan Perusahaan Negara;
  11. menyusun rumusan teknis persetujuan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
  12. menyusun rumusan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
  13. menyusun rumusan rekomendasi penetapan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
  14. menyusun rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
  15. menyusun kajian kelayakan dan alternatif penyelesaian rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
  16. menyusun rumusan rekomendasi pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
  17. menyusun rumusan rekomendasi penyelesaian permasalahan atau percepatan pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
  18. menyusun rumusan tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala Perusahaan Negara;
  19. menyusun rumusan teknis persetujuan laporan tahunan Perusahaan Negara;
  20. menyusun rumusan rekomendasi peningkatan efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
  21. menyusun rekomendasi tanggapan pemegang saham Perusahaan Negara atas kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
  22. menyusun rekomendasi pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
  23. melakukan pemantauan yang bersifat strategis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
  24. menyusun rumusan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
  25. menyusun rumusan tanggapan atas litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
  26. menyusun rumusan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
  27. menyusun rumusan teknis penyelesaian sengketa antar Perusahaan Negara;
  28. menyusun rumusan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
  29. menyusun aspek legal rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
  30. menyusun rumusan teknis evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
  31. menyusun laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
  32. menyusun rekomendasi perbaikan atas penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
  33. menyusun rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi Perusahaan Negara;
  34. menyusun rekomendasi penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
  35. menyusun rekomendasi perbaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
  36. menyusun rumusan teknis pedoman penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
  37. menyusun rekomendasi rancangan induk pengelolaan talenta Perusahaan Negara;
  38. menganalisis hasil evaluasi kinerja direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
  39. menyusun rekomendasi indikator kinerja utama individu bagi calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
  40. menyusun rekomendasi program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
  41. menyusun rekomendasi penetapan persetujuan atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
  42. menyusun rekomendasi perbaikan penerapan teknologi Perusahaan Negara;
  43. mengembangkan program sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
  44. merumuskan rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara;
  45. mengevaluasi kinerja portofolio Perusahaan Negara;
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

43 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 10 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com