InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Uraian Tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara yang dijabarkan kedalam kegiatan pekerjaan sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara;
- perumusan strategi pendanaan;
- manajemen portofolio;
- dukungan perusahaan negara; dan
- evaluasi perusahaan negara.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA AHLI MUDA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 45 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi implementasi aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
- mengevaluasi implementasi pedoman penyusunan indikator kinerja utama Perusahaan Negara tahun sebelumnya;
- menyusun rumusan prospek pasar atau perbandingan industri sektoral;
- menganalisis alternatif skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
- menganalisis kelayakan skema bisnis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
- menganalisis faktor strategis penentuan target dividen Perusahaan Negara;
- menganalisis usulan kontribusi dividen Perusahaan Negara;
- menganalisis kebutuhan alokasi pendanaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kelayakan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kelayakan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
- menganalisis data terkait rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kajian pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
- melakukan pemetaan tahapan, proses dan potensi risiko pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
- mengevaluasi realisasi kinerja berkala dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi realisasi kinerja tahunan dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
- mengevaluasi realisasi kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi realisasi kinerja tahunan program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
- melakukan pemantauan taktis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
- mengevaluasi substansi isu atau permasalahan yang memerlukan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi substansi isu atau permasalahan serta muatan hukum penyusunan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi substansi regulasi dalam nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi substansi permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
- mengevaluasi substansi penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi aspek legal kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
- mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Negara;
- melaksanakan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
- mengevaluasi mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
- mengevaluasi kualifikasi teknis kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
- melaksanakan analisis penerapan dan profil tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
- menganalisis faktor strategis penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
- menganalisis kualifikasi kebutuhan posisi direksi dengan ketersediaan talenta Perusahaan Negara;
- menganalisis korelasi dan kesesuaian bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas dengan arahan strategis dan rencana bisnis Perusahaan Negara;
- menyusun rekomendasi skema mutasi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
- menganalisis kebutuhan model pembelajaran untuk penyusunan program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
- menganalisis profil dan kesesuaian calon direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi dengan rencana bisnis dan organisasi anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
- mengevaluasi efektivitas penerapan teknologi dalam mendukung proses bisnis Perusahaan Negara;
- merumuskan konsep sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
- melakukan penyelarasan data dan informasi yang bersifat taktis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
- menganalisis hasil capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN