InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Uraian Tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara yang dijabarkan kedalam kegiatan pekerjaan sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara;
- perumusan strategi pendanaan;
- manajemen portofolio;
- dukungan perusahaan negara; dan
- evaluasi perusahaan negara.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA AHLI PERTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 45 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
- mengidentifikasi bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan penyusunan aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan penyusunan pedoman indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
- menganalisis prospek pasar atau perbandingan industri;
- menganalisis bahan penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
- menganalisis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan penyusunan usulan dividen Perusahaan Negara;
- menganalisis kinerja keuangan dan bahan penyusunan penetapan dividen Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi data untuk penyusunan pedoman dan/atau strategi pendanaan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan penyusunan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
- menyiapkan data terkait restrukturisasi Perusahaan Negara;
- menyiapkan data pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
- menganalisis data proyek strategis Perusahaan Negara secara berkala;
- menganalisis bahan laporan kinerja berkala Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan laporan tahunan Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi isu atau permasalahan realisasi penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan laporan kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
- melakukan pemantauan teknis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi isu atau permasalahan pemberian pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menganalisis isu atau permasalahan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menyiapkan data penyusunan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menganalisis aspek legal bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
- menganalisis laporan keuangan Perusahaan Negara;
- mengumpulkan bahan penyusunan laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi bahan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi risiko utama dan tindakan pengendalian maupun mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi usulan penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi bahan evaluasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
- menganalisis usulan penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
- menganalisis usulan talenta Perusahaan Negara;
- menganalisis masa jabatan dan bahan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi serta bahan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
- menganalisis rekapitulasi data hasil uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi perusahaan negara dan hasil penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
- menganalisis standar kompetensi direksi Perusahaan Negara;
- mengevaluasi tingkat kepatuhan atau pemenuhan ketentuan yang berlaku atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
- menganalisis penerapan teknologi Perusahaan Negara;
- menganalisis bahan perencanaan sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
- melakukan kompilasi data dan informasi yang bersifat teknis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
- mengidentifikasi capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN