InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Uraian Tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara yang dijabarkan kedalam kegiatan pekerjaan sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara;
- perumusan strategi pendanaan;
- manajemen portofolio;
- dukungan perusahaan negara; dan
- evaluasi perusahaan negara.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA AHLI UTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 25 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama, meliputi:
- mengevaluasi implementasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mendesain formulasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi implementasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
- mendesain formulasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
- mengevaluasi implementasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
- mendesain formulasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
- menyusun rekomendasi persetujuan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
- melakukan pemantauan atas aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
- mengevaluasi atas aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
- merumuskan aspek strategis atas evaluasi kinerja Perusahaan Negara;
- melakukan pemantauan yang bersifat strategis sektoral atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan aspek strategis pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan aspek strategis penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan strategis aspek legal aksi korporasi Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan rekomendasi perbaikan kondisi kesehatan dan keberlanjutan finansial Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan rekomendasi strategis atas penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
- menyusun rekomendasi pedoman umum terkait remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk seluruh Perusahaan Negara dan rekomendasi penetapan nilai remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk masingmasing Perusahaan Negara;
- merekomendasikan hal-hal strategis yang perlu diujikan dalam uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi dan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
- menyusun rekomendasi indikator kinerja utama individu bagi calon direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara strategis;
- menyusun rekomendasi program strategis pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
- menyusun rumusan strategis penerapan teknologi baru pada Perusahaan Negara strategis;
- menyusun strategi komunikasi berkelanjutan;
- merumuskan rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara secara sektoral atau lintas sektor;
- menyusun rekomendasi strategi peningkatan kinerja Perusahaan Negara.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN