Info ASN Jabatan Fungsional 30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
  3. pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
    2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
    3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan
    4. pembangunan keluarga; dan
    5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. pembangunan keluarga;
    2. kependudukan;
    3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
    5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
  3. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
    1. bimbingan teknis;
    2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
    3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
    4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Baca Juga :  32 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama, meliputi:

  1. memvalidasi rumusan substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  2. menyusun risalah kajian substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  3. memvalidasi panduan kebijakan teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  4. menyusun rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  5. menyusun evaluasi instrumen indeks pembangunan keluarga;
  6. melakukan validasi rancangan instrumen indeks pembangunan keluarga;
  7. menyusun pengembangan instrumen indeks pembangunan keluarga;
  8. melakukan diseminasi data parameter perencanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  9. melakukan penyelarasan rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana dalam dokumen perencanaan pembangunan kependudukan;
  10. melakukan diseminasi penyelarasan kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di tingkat nasional dan daerah;
  11. melakukan advokasi penyelarasan kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di tingkat nasional dan daerah;
  12. melakukan penyelarasan kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana dalam dokumen rancang induk pembangunan kependudukan;
  13. melakukan diseminasi kajian dampak perkembangan kependudukan dan keluarga;
  14. menyusun sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan informal;
  15. menelaah sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan informal;
  16. memvalidasi sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana dan Kesehatan Reproduksi jalur pendidikan informal;
  17. mengevaluasi sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana dan Kesehatan Reproduksi berencana jalur pendidikan informal;
  18. menginventarisasi bahan penyusunan materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan informal;
  19. menyusun materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana tingkat sekolah dasar;
  20. memvalidasi kajian pasar kontrasepsi;
  21. menyusun rekomendasi hasil penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana;
  22. menyusun sistem pembinaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana;
  23. menyusun pengaturan strategi penggerakan program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di lini lapangan;
  24. menelaah pengaturan strategi penggerakan program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di lini lapangan;
  25. menyusun pengaturan prototipe media promosi dan Komunikasi Informasi Edukasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana;
  26. melakukan penyelarasan program Komunikasi Informasi Edukasi pembangunan keluarga, kependudukan atau keluarga berencana dengan mitra kerja;
  27. menyusun rencana studi kelayakan pengembangan model program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  28. menyusun studi kelayakan pengembangan model program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  29. menyusun makalah kebijakan (policy paper) hasil pengembangan model program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana; dan
  30. melaksanakan studi banding tata kelola program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana.
Baca Juga :  24 Butir Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − ten =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com