Info ASN Jabatan Fungsional 32 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia

32 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 23 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penata Laksana Barang Terampil,
  2. Penata Laksana Barang Mahir, dan
  3. Penata Laksana Barang Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Barang harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Laksana Barang Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan BMN/D, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/D, dan
    3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
  2. Pengelolaan BMN/D, meliputi:
    1. perencanaan kebutuhan BMN/D untuk pengadaan dan pemeliharaan,
    2. penggunaan BMN/D,
    3. pemanfaatan BMN/D berupa sewa dan pinjam pakai,
    4. pengamanan dan pemeliharaan BMN/D,
    5. pemindahtanganan BMN/D berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah,
    6. pemusnahan BMN/D,
    7. penghapusan BMN/D,
    8. penatausahaan BMN/D berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi, dan
    9. pengawasan dan pengendalian BMN/D.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan BMN/D,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan BMN/D, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan BMN/D.

4. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/D,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan BMN/D,
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA LAKSANA BARANG PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Laksana Barang yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.

Berikut 32 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Laksana Barang Penyelia, meliputi:

  1. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang;
  2. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
  3. menghimpun dan menyusun rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang beserta dokumen kelengkapannya;
  4. melakukan pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
  5. melakukan perbaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang sesuai hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  6. melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang;
  7. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan penggunaan BMN/D;
  8. menyusun surat persetujuan penggunaan yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
  9. menyusun surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
  10. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
  11. menyusun surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
  12. melakukan verifikasi dan validasi usulan pemindahtanganan BMN/D;
  13. menyusun surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
  14. menyusun surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
  15. melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan BMN/D;
  16. menyusun surat persetujuan pemusnahan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
  17. menyusun surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
  18. melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D;
  19. menyusun surat persetujuan penghapusan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
  20. menyusun surat keputusan penghapusan BMN/D;
  21. menyusun surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
  22. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D;
  23. menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D seluruh unit di bawahnya;
  24. menyusun laporan barang pengguna semesteran/tahunan;
  25. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang;
  26. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
  27. melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
  28. menyusun laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
  29. melakukan asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
  30. memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
  31. melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D Tingkat Pengguna Barang; dan
  32. melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENATA LAKSANA BARANG PENYELIA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia, meliputi:

  1. lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang,
  2. lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang,
  3. surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang,
  4. resume hasil pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang,
  5. rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang,
  6. laporan pelaksanaan tugas penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang,
  7. lembar verifikasi dan validasi usulan penggunaan BMN/D,
  8. surat persetujuan penggunaan BMN/D,
  9. surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D,
  10. lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/ pinjam pakai BMN/D,
  11. surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D,
  12. lembar verifikasi dan validasi pemindahtanganan BMN/D,
  13. surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D,
  14. surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D,
  15. lembar verifikasi dan validasi pemusnahan BMN/D,
  16. surat persetujuan pemusnahan BMN/D,
  17. surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D,
  18. lembar verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D,
  19. surat persetujuan penghapusan BMN/D,
  20. surat keputusan penghapusan BMN/D,
  21. surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D,
  22. laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D,
  23. lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D tingkat Pengguna Barang,
  24. laporan barang pengguna semesteran/tahunan,
  25. laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang,
  26. berita acara pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya,
  27. laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang,
  28. laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang,
  29. laporan pelaksanaan tugas asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya,
  30. lembar konsultasi pengelolaan BMN/D,
  31. laporan pelaksanaan tugas koordinasi pengelolaan BMN/D tingkat Pengguna Barang, dan
  32. laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 23 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

17 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com