Info ASN Jabatan Fungsional 54 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

54 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 , Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Penanggulangan Bencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d. pemantauan dan evaluasi

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. pengelolaan prabencana, meliputi:

  1. perencanaan penanggulangan bencana;
  2. pengkajian risiko bencana;
  3. pencegahan;
  4. kesiapsiagaan;
  5. peringatan dini; dan
  6. mitigasi bencana;

b. penanganan darurat bencana, meliputi:

  1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
  2. penentuan status keadaan darurat bencana;
  3. rencana operasi penanganan darurat;
  4. pengendalian operasi/komando penanganan;
  5. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  6. pemenuhan kebutuhan dasar;
  7. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
  8. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;

c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi:

  1. rehabilitasi; dan
  2. rekonstruksi; dan

d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:

  1. pemantauan;
  2. pelaporan;
  3. evaluasi; dan
  4. pengelolaan data dan informasi kebencanaan.
Baca Juga :  17 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PENANGGULANGAN BENCANA AHLI MADYA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 54 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, antara lain:

  1. melakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
  2. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
  3. melakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
  4. melakukan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
  5. melakukan penyusunan rencana kontingensi bencana;
  6. melakukan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
  7. melakukan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut atas simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
  8. melaksanakan penyimpanan logistik dan peralatan;
  9. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
  10. mengembangkan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
  11. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang logistik dan peralatan;
  12. melaksanakan penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
  13. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
  14. melaksanakan peningkatan kapasitas tim reaksi cepat penanggulangan bencana;
  15. melaksanakan uji kompetensi penanganan darurat;
  16. melakukan pemantauan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan sistem peringatan dini;
  17. melakukan penyusunan rekomendasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan kerjasama antar pihak dalam sistem peringatan dini;
  18. melakukan evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
  19. melakukan identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
  20. melaksanakan rancang bangun mitigasi struktural;
  21. melakukan evaluasi mitigasi struktural;
  22. melakukan penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi mitigasi struktural;
  23. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana;
  24. melakukan penyusunan pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
  25. melakukan evaluasi penetapan status keadaan darurat;
  26. melakukan penyusunan rencana operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
  27. melaksanakan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
  28. melaksanakan evaluasi operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
  29. melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
  30. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana;
  31. melakukan pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  32. melakukan pendampingan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat;
  33. melakukan penyusunan rencana pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
  34. melakukan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
  35. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
  36. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
  37. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah terdampak bencana;
  38. melakukan pemantauan dan evaluasi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
  39. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
  40. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
  41. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
  42. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
  43. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
  44. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  45. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  46. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  47. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  48. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
  49. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
  50. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan sosial, ekonomi, dan budaya;
  51. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi hasil peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
  52. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
  53. menyusun rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
  54. melakukan penyusunan laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala.
Baca Juga :  36 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 88 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com