InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 , Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Penanggulangan Bencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d. pemantauan dan evaluasi
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana, meliputi:
- perencanaan penanggulangan bencana;
- pengkajian risiko bencana;
- pencegahan;
- kesiapsiagaan;
- peringatan dini; dan
- mitigasi bencana;
b. penanganan darurat bencana, meliputi:
- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
- penentuan status keadaan darurat bencana;
- rencana operasi penanganan darurat;
- pengendalian operasi/komando penanganan;
- penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi:
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi; dan
d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:
- pemantauan;
- pelaporan;
- evaluasi; dan
- pengelolaan data dan informasi kebencanaan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PENANGGULANGAN BENCANA AHLI PERTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 48 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, antara lain:
- melakukan penyiapan penyusunan rencana penanggulangan bencana;
- melakukan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kontingensi;
- menyusun informasi hasil kajian risiko bencana;
- melakukan pemantauan risiko bencana secara berkala;
- melakukan penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
- melaksanakan pemeliharaan logistik dan peralatan;
- melaksanakan penghapusan pencatatan logistik dan peralatan;
- melaksanakan pendampingan dalam rangka penguatan relawan penanggulangan bencana;
- mengidentifikasi kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi;
- menyusun rancangan tempat evakuasi;
- menyusun jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
- melaksanakan penyiapan kebutuhan tempat evakuasi;
- mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi kebencanaan;
- menyusun data dan informasi kebencanaan;
- melakukan integrasi hasil analisis data dan informasi yang diperlukan untuk pembangunan dan penguatan sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
- melakukan pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
- menyiapkan prosedur operasi standar penyebarluasan peringatan dini ke pemerintah daerah dan masyarakat;
- menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan lembaga usaha;
- menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan dengan akademisi;
- menyiapkan bahan latihan sistem peringatan dini tingkat regional dan internasional dalam rangka knowledge sharing;
- melakukan identifikasi penataan ruang berbasis analisis risiko bencana;
- menyiapkan rancangan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana;
- menyusun rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
- melakukan pengolahan dan analisis data dampak dan kebutuhan penanganan darurat;
- menyusun sajian informasi untuk rekomendasi penanganan darurat;
- menyiapkan bahan untuk pengambilan keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
- menyiapkan bahan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya untuk penanganan bencana;
- melakukan penyiapan bahan rencana operasi penanganan darurat bencana;
- menyiapkan bahan penyusunan organisasi komando penanganan darurat bencana;
- menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana;
- melaksanakan persiapan operasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana;
- mengidentifikasi data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
- menyiapkan bahan rencana pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
- menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
- melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka kegiatan logistik dan peralatan;
- menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- melaksanakan analisis asistensi perencanaan pelaksanaan pemulihan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- melakukan penyusunan rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
- melakukan penyusunan rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- menyusun penyiapan bahan penyusunan rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
- menyiapkan bahan rencana peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
- menyiapkan bahan evaluasi upaya penanggulangan bencana secara berkala;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 88 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN