InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Penerbitan Ilmiah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- perencanaan penerbitan ilmiah; dan
- pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
- penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
- pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
- penyuntingan;
- desain dan produksi terbitan; dan
- promosi dan diseminasi.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PENERBITAN ILMIAH AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Penerbitan Ilmiah yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Berikut 31 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, meliputi:
- menyusun syarat penerimaan naskah atau materi audiovisual;
- menyusun rencana kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
- menyusun laporan kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
- menyusun rencana kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
- menyusun rencana teknis yang terkait dengan kegiatan penerbitan ilmiah;
- menyusun pedoman atau prosedur operasi standar terkait kegiatan penerbitan ilmiah;
- melakukan penilaian kelayakan penyajian naskah atau materi audiovisual;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil penelaahan dan penilaian naskah atau materi audiovisual untuk proses penyuntingan dan tata letak;
- melakukan analisis dan menentukan tingkat kesulitan penyuntingan dan desain isi naskah setelah naskah dinyatakan lolos kelayakan substansi;
- melakukan penyuntingan naskah berbahasa Indonesia pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
- melakukan penyuntingan naskah berbahasa Indonesia pada tataran ketelitian data dan fakta;
- melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa Indonesia pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
- melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa Indonesia pada tataran ketelitian data dan fakta;
- melakukan penelaahan hasil penyuntingan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
- melakukan penelaahan hasil penerjemahan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
- menyusun pengantar penerbit;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the look;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the position;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the movement;
- melakukan penelaahan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
- melakukan penelaahan hasil desain produk naskah baik isi maupun sampul;
- melakukan koreksi naskah untuk buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
- melakukan koreksi hasil retouch audio atau visual;
- melakukan koreksi akhir buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
- melakukan koreksi akhir buku orasi;
- melakukan koreksi akhir jurnal;
- melakukan koreksi akhir buletin dan sejenisnya;
- melakukan koreksi akhir video atau film;
- menyusun surat penawaran harga pokok produksi terbitan;
- menyusun materi promosi; dan
- menyusun rancangan kerja sama penerbitan ilmiah.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN