InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Penerbitan Ilmiah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- perencanaan penerbitan ilmiah; dan
- pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
- penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
- pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
- penyuntingan;
- desain dan produksi terbitan; dan
- promosi dan diseminasi.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PENERBITAN ILMIAH AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Penerbitan Ilmiah yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Berikut 36 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, meliputi:
- menyusun konsep dan strategi pemerolehan naskah atau materi audiovisual;
- menyusun laporan kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
- melakukan identifikasi dan klasifikasi data pengguna jasa layanan penerbitan ilmiah;
- menyusun instruksi kerja terkait kegiatan penerbitan ilmiah;
- melakukan identifikasi dan menyusun rekomendasi kelengkapan dan sistematika isi naskah atau materi audiovisual yang diterima;
- menyusun gagasan dalam rapat sidang dewan redaksi;
- menyusun materi sidang dewan redaksi;
- melakukan penyuntingan naskah berbahasa Indonesia pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
- melakukan penyuntingan naskah berbahasa Indonesia pada tataran kelegalan dan kepatutan;
- melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa Indonesia pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
- melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa Indonesia pada tataran kelegalan dan kepatutan;
- menyusun sinopsis terbitan;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting pattern;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting symmetry;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting flow;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting timing;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting bentuk;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting cahaya;
- melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting warna;
- melakukan pemaparan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
- melakukan perbaikan hasil koreksi rough cut atau fine cut;
- menyusun konsep desain isi;
- menyusun rincian produksi dan spesifikasi bentuk dan jenis terbitan;
- merancang ilustrasi;
- merancang desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain populer;
- melakukan koreksi naskah untuk buku orasi;
- melakukan retouch audio pada tataran suara;
- melakukan retouch visual pada tataran animasi;
- melakukan retouch visual pada tataran visual effect;
- melakukan mixing audio atau final audio;
- melakukan mixing visual atau final visual;
- melakukan mixing atau married final audio dan final visual;
- melakukan perbaikan hasil koreksi buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
- melakukan perbaikan hasil koreksi jurnal;
- melakukan perbaikan hasil koreksi video atau film; dan
- menyusun desain promosi pada media elektronik; dan
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN