Info ASN Jabatan Fungsional 16 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

16 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
  2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
  3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
  4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Ketenagakerjaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pembinaan norma ketenagakerjaan;
  2. pemeriksaan norma ketenagakerjaan;
  3. pengujian norma ketenagakerjaan;
  4. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan; dan
  5. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.

Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan norma ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pembinaan norma ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pembinaan norma ketenagakerjaan;

b. pemeriksaan norma ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pemeriksaan pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;

c. pengujian norma ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;

d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan

e. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN AHLI UTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 16 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama, antara lain:

  1. menyusun rencana kerja pembinaan skala nasional atau internasional;
  2. melaksanakan pembinaan ketenagakerjaan skala nasional atau internasional;
  3. melakukan pengujian ulang dan/atau khusus terhadap kasus ketenagakerjaan yang berdampak nasional atau internasional;
  4. menyusun rencana kerja pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  5. menyusun rencana kerja perumusan konsep kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
  6. menyusun rencana kerja peningkatan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  7. menyusun rencana kerja evaluasi pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  8. melaksanakan pengkajian dan/atau analisa permasalahan ketenagakerjaan;
  9. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian atau penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dan/atau standar internasional lainnya di bidang ketenagakerjaan;
  10. menyusun profil Pengawasan Ketenagakerjaan pusat atau provinsi;
  11. memberikan advokasi teknis penerapan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, International Labour Organization, dan/atau standar internasional lainnya bidang ketenagakerjaan;
  12. merumuskan strategi pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  13. menganalisis pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  14. menganalisis tingkat kerawanan atau potensi bahaya ketenagakerjaan tingkat nasional;
  15. membangun jaringan lintas sektor kementerian atau lembaga dalam hal pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan/atau penanganan kasus yang berdampak nasional atau internasional; dan
  16. merumuskan rekomendasi pengembangan kerjasama internasional bidang ketenagakerjaan.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

18 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com