Info ASN Jabatan Fungsional 46 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya

46 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :

  1. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda,
  3. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Kesehatan Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
    1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional,
  5. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Kesehatan Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Mahir

Berikut 46 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  2. melakukan penyusunan prosedur hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  3. melakukan penyusunan dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan surveillance dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan;
  4. melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  5. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
  6. melakukan penyusunan konsep persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
  7. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan sebagai ketua;
  8. menentukan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/obat ikan/penyakit/ laboratorium;
  9. melakukan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan;
  10. memeriksa perubahan histologik;
  11. melakukan diagnosa spesies mikroba;
  12. menguji imunologi konvensional in vitro;
  13. menguji imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
  14. melakukan karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
  15. menghitung kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
  16. menguji cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
  17. menguji potensi hayati antibiotik;
  18. menguji test kit/diagnostik secara kuantitatif;
  19. menganalisis data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
  20. memeriksa histopatologi lanjutan;
  21. memeriksa imunohistokimia;
  22. menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
  23. menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
  24. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai ketua;
  25. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
  26. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
  27. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
  28. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
  29. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota;
  30. melakukan penilaian pendaftaran obat ikan;
  31. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai ketua;
  32. melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai ketua;
  33. melakukan analisis risiko bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
  34. melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
  35. melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai Ketua;
  36. melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai ketua;
  37. melakukan penilaian lingkungan budidaya;
  38. melakukan sosialisasi norma/standar/pedoman/ kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  39. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai anggota;
  40. melakukan tanggap darurat penyakit ikan/ lingkungan perikanan budidaya;
  41. melakukan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
  42. melakukan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
  43. melakukan evaluasi penyediaan/peredaran/ pendaftaran obat ikan;
  44. melakukan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  45. mengendalikan sistem manajemen mutu laboratorium; dan
  46. kaji ulang manajemen sebagai anggota.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. dokumen prosedur di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan survaillans dan monitoring penyakit ikan/ pemantauan obat ikan/pemantauan residu/ pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan,
  4. dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  5. sebagai ketua dalam penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan,
  6. dokumen persyaratan teknis kesejahteraan ikan,
  7. sebagai ketua pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  8. laporan penentuan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/obat ikan/penyakit/laboratorium,
  9. laporan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  10. laporan hasil pemeriksaan perubahan histologik,
  11. laporan hasil diagnosa spesies mikroba,
  12. laporan pengujian imunologi konvensional in vitro,
  13. laporan hasil pengujian imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara,
  14. laporan hasil karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler,
  15. laporan perhitungan kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos),
  16. laporan pengujian cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS),
  17. laporan hasil pengujian potensi hayati antibiotik,
  18. laporan pengujian test kit/diagnostik secara kuantitatif,
  19. laporan hasil analisa data hasil uji mutu obat/pakan ikan,
  20. laporan pemeriksaan histopatologi lanjutan,
  21. laporan hasil pemeriksaan imunohistokimia,
  22. laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Kromatografi spektra massa rangkap,
  23. dokumen hasil pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap,
  24. sebagai ketua pada validasi/verifikasi metode uji,
  25. sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium,
  26. sebagai anggota auditor pada audit internal/eksternal,
  27. sebagai auditee (anggota) dalam audit internal,
  28. sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal,
  29. sebagai anggota pada perbaikan hasil audit internal/eksternal,
  30. laporan penilaian pendaftaran obat ikan,
  31. sebagai ketua pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan,
  32. sebagai ketua pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB),
  33. laporan hasil analisis risiko bidang Kesehatan Ikan dan Lingkungan,
  34. laporan hasil investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant),
  35. sebagai ketua pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya,
  36. sebagai ketua pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu,
  37. laporan penilaian lingkungan budidaya,
  38. laporan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  39. sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya,
  40. laporan melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya,
  41. laporan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium,
  42. laporan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu,
  43. laporan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan,
  44. laporan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  45. laporan pengendalian sistem manajemen mutu laboratorium, dan
  46. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen.
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Utama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

28 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 10 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com