Info ASN Jabatan Fungsional 50 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda

50 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :

  1. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda,
  3. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Kesehatan Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
    1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional,
  5. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Kesehatan Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut 50 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
  2. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
  3. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
  4. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
  5. melakukan pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan;
  6. melakukan validasi data penyakit ikan secara online;
  7. memeriksa apus darah/tempel jaringan;
  8. melakukan diagnosa genus mikroba;
  9. menguji cemaran mikroba;
  10. menguji imunologi in vivo;
  11. menguji molekuler secara kuantitatif;
  12. Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri;
  13. menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
  14. menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
  15. menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
  16. mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
  17. melakukan pewarnaan khusus;
  18. melakukan penetapan diagnosa histopatologi;
  19. melakukan pewarnaan imunohistokimia;
  20. menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya;
  21. menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua;
  22. menguji withdrawal time sebagai Ketua;
  23. menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
  24. menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
  25. menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
  26. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
  27. menilai kelayakan media/reagensia uji;
  28. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
  29. membuat grafik kontrol (control chart) pengujian;
  30. merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium;
  31. merencanakan perawatan peralatan laboratorium;
  32. menyusun/merevisi dokumen sistem mutu;
  33. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
  34. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
  35. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
  36. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota;
  37. melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
  38. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
  39. melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
  40. melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota;
  41. mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  42. melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota;
  43. melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota;
  44. melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota;
  45. melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
  46. melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  47. melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  48. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
  49. kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
  50. melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan / semesteran / tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi :

  1. sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan,
  5. laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan,
  6. laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online,
  7. laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan,
  8. laporan hasil diagnosa genus mikroba,
  9. laporan hasil pengujian cemaran mikroba,
  10. laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo,
  11. laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif,
  12. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri,
  13. laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif,
  14. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS),
  15. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara),
  16. laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik,
  17. laporan hasil pewarnaan khusus,
  18. laporan penetapan diagnosa histopatologi,
  19. laporan hasil pewarnaan imunohistokimia,
  20. laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya,
  21. sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan,
  22. sebagai ketua pada pengujian withdrawal time,
  23. laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS),
  24. laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA),
  25. laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa,
  26. sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji,
  27. laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji,
  28. sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium,
  29. dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian,
  30. dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium,
  31. dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium,
  32. dokumen sistem mutu,
  33. sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal,
  34. sebagai auditee (anggota) dalam audit internal,
  35. sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal,
  36. sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal,
  37. laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan,
  38. sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan,
  39. laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online,
  40. sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB),
  41. laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  42. sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant),
  43. sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya,
  44. sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu,
  45. aporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya,
  46. laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  47. laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  48. sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  49. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen, dan
  50. sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Baca Juga :  43 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

24 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com