Info ASN Jabatan Fungsional 45 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama

45 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :

  1. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda,
  3. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Kesehatan Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
    1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional,
  5. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Kesehatan Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut 45 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  2. melakukan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  3. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
  4. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai ketua;
  5. menganalisis jaminan mutu hasil pengujian;
  6. mengaudit internal/eksternal sebagai ketua;
  7. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai ketua;
  8. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai ketua;
  9. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai ketua;
  10. melakukan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  11. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai ketua;
  12. melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
  13. melakukan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
  14. melakukan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
  15. melakukan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
  16. melakukan validasi hasil pemantauan Hama Penyakit Ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/Kesejahteraan Ikan;
  17. melakukan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
  18. melakukan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
  19. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
  20. melakukan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawl time);
  21. melakukan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  22. kaji ulang manajemen sebagai Ketua;
  23. melakukan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  24. melakukan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  25. melakukan kajian Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  26. melakukan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  27. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
  28. melakukan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
  29. melakukan kajian terhadap pelaksanaan Kesejahteraan Ikan pada ikan;
  30. melakukan kajian desain surveillance penyakit ikan;
  31. membuat rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  32. memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
  33. melakukan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
  34. melakukan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
  35. mengkaji hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  36. melakukan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
  37. melakukan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  38. melakukan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
  39. melakukan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
  40. melakukan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
  41. melakukan kaji ulang risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  42. melakukan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
  43. melakukan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
  44. merumuskan pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
  45. menjadi saksi ahli.
Baca Juga :  43 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:

  1. draft dokumen kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. draft dokumen rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. sebagai Ketua dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. laporan hasil uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai Ketua,
  5. dokumen analisis jaminan mutu hasil pengujian,
  6. laporan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua auditor,
  7. laporan hasil audit internal sebagai ketua auditee,
  8. laporan hasil audit eksternal sebagai ketua auditee,
  9. laporan hasil perbaikan audit internal/eksternal sebagai ketua,
  10. laporan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  11. laporan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai Ketua,
  12. laporan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant),
  13. laporan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya,
  14. laporan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu,
  15. laporan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya,
  16. laporan validasi hasil pemantauan hama penyakit ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/ residu/lingkungan/kesejahteraan ikan,
  17. laporan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya,
  18. laporan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB),
  19. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan,
  20. laporan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawal time),
  21. laporan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  22. laporan hasil kaji ulang manajemen sebagai ketua,
  23. laporan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  24. laporan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  25. laporan kajian Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  26. laporan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  27. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu,
  28. laporan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan,
  29. laporan kajian terhadap pelaksanaan kesejahteraan ikan pada ikan,
  30. laporan kajian desain surveillance penyakit ikan,
  31. dokumen rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  32. dokumen rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan,
  33. laporan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan,
  34. laporan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu),
  35. laporan kajian hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu,
  36. laporan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu,
  37. laporan kajian kebutuhan peraturan dan perundangundangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  38. laporan kajian terhadap penggunaan obat ikan,
  39. laporan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan,
  40. laporan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan,
  41. laporan kaji ulang risiko bidang pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan,
  42. laporan kajian daya dukung lingkungan budidaya,
  43. laporan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya,
  44. dokumen pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan, dan
  45. laporan saat menjadi saksi ahli.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − six =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com