InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 32 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, meliputi:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia;
- melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
- melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
- melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
- melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
- melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized;
- mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
- melakukan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
- melakukan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
- melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan
- melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:
- Pokja Pemilihan,
- Pejabat Pengadaan,
- PPK,
- PjPHP/PPHP,
- Tim KPBU,
- Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, meliputi:
- dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
- dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
- dokumen rencana umum pengadaan,
- dokumen organisasi pengadaan barang/jasa,
- laporan studi kebutuhan dan kelayakan penyedia,
- laporan pembinaan atau pendampingan,
- dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- dokumen pemilihan tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
- berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah,
- berita acara evaluasi penawaran tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
- berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi atau penunjukan langsung,
- berita acara penilaian kualifikasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
- dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- dokumen pengelolaan sanggah tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
- dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- dokumen pengelolaan sanggah banding tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
- berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- berita acara negosiasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
- laporan hasil konsolidasi,
- dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat khusus kontrak,
- laporan kegiatan tim pengelola kontrak,
- laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
- berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
- laporan pengembangan sistem evaluasi kinerja penyedia,
- laporan pembinaan atau pendampingan,
- laporan kegiatan,
- laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan swakelola,
- laporan kegiatan swakelola,
- laporan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya,
- laporan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran/tujuan,
- laporan evaluasi kinerja, dan
- laporan pembinaan atau pendampingan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020
Sumber file : JDIH MENPAN