Info ASN Jabatan Fungsional 32 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya

32 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 32 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  2. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  3. melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
  5. melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia;
  6. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  8. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
  9. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
  10. melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
  11. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
  13. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  14. melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
  15. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  16. melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
  17. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  18. melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
  19. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
  20. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized;
  21. mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  22. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  23. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  24. mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
  25. melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  26. melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
  27. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
  28. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
  29. melakukan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
  30. melakukan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
  31. melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan
  32. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama

Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:

  1. Pokja Pemilihan,
  2. Pejabat Pengadaan,
  3. PPK,
  4. PjPHP/PPHP,
  5. Tim KPBU,
  6. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
  2. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
  3. dokumen rencana umum pengadaan,
  4. dokumen organisasi pengadaan barang/jasa,
  5. laporan studi kebutuhan dan kelayakan penyedia,
  6. laporan pembinaan atau pendampingan,
  7. dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  8. dokumen pemilihan tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
  9. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah,
  10. berita acara evaluasi penawaran tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
  11. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi atau penunjukan langsung,
  12. berita acara penilaian kualifikasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
  13. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  14. dokumen pengelolaan sanggah tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
  15. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  16. dokumen pengelolaan sanggah banding tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
  17. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  18. berita acara negosiasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi,
  19. laporan hasil konsolidasi,
  20. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat khusus kontrak,
  21. laporan kegiatan tim pengelola kontrak,
  22. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
  23. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus,
  24. laporan pengembangan sistem evaluasi kinerja penyedia,
  25. laporan pembinaan atau pendampingan,
  26. laporan kegiatan,
  27. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan swakelola,
  28. laporan kegiatan swakelola,
  29. laporan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya,
  30. laporan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran/tujuan,
  31. laporan evaluasi kinerja, dan
  32. laporan pembinaan atau pendampingan.
Baca Juga :  37 Uraian Tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com