InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
- mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
- mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
- melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
- melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
- melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
- mereviu dokumen persiapan pengadaan;
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
- menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
- mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:
- Pokja Pemilihan,
- Pejabat Pengadaan,
- PPK,
- PjPHP/PPHP,
- Tim KPBU,
- Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen perencanaan pengadaan,
- dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
- dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
- berita acara reviu dokumen perencanaan pengadaan,
- laporan klarifikasi usulan barang/jasa,
- laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap perencanaan pengadaan,
- laporan hasil identifikasi,
- hasil analisis temuan pemeriksaan,
- berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing,
- dokumen pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat,
- berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur,
- berita acara penilaian kualifikasi pengadaan langsung,
- surat pesanan pembelian pada toko daring (epurchasing),
- berita acara negosiasi mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya,
- berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan,
- laporan hasil identifikasi,
- hasil analisis temuan pemeriksaan,
- laporan tahunan,
- dokumen surat perintah kerja,
- laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
- berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
- instrumen evaluasi penilaian kinerja penyedia,
- laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak,
- laporan hasil identifikasi,
- hasil analisis temuan pemeriksaan,
- laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola,
- laporan kegiatan swakelola,
- laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, dan
- hasil analisis temuan pemeriksaan,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020
Sumber file : JDIH MENPAN