Info ASN Jabatan Fungsional 29 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

29 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
  2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
  5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
  6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
  9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
  10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
  11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
  13. melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
  14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
  15. mereviu dokumen persiapan pengadaan;
  16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
  17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
  18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
  20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
  23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
  27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
  28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
  29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
Baca Juga :  21 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Penyelia

Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:

  1. Pokja Pemilihan,
  2. Pejabat Pengadaan,
  3. PPK,
  4. PjPHP/PPHP,
  5. Tim KPBU,
  6. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:

  1. dokumen perencanaan pengadaan,
  2. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
  3. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
  4. berita acara reviu dokumen perencanaan pengadaan,
  5. laporan klarifikasi usulan barang/jasa,
  6. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap perencanaan pengadaan,
  7. laporan hasil identifikasi,
  8. hasil analisis temuan pemeriksaan,
  9. berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing,
  10. dokumen pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat,
  11. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur,
  12. berita acara penilaian kualifikasi pengadaan langsung,
  13. surat pesanan pembelian pada toko daring (epurchasing),
  14. berita acara negosiasi mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya,
  15. berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan,
  16. laporan hasil identifikasi,
  17. hasil analisis temuan pemeriksaan,
  18. laporan tahunan,
  19. dokumen surat perintah kerja,
  20. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
  21. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan,
  22. instrumen evaluasi penilaian kinerja penyedia,
  23. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak,
  24. laporan hasil identifikasi,
  25. hasil analisis temuan pemeriksaan,
  26. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola,
  27. laporan kegiatan swakelola,
  28. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, dan
  29. hasil analisis temuan pemeriksaan,
Baca Juga :  47 Butir Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

52 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com