InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemantauan kualitas lingkungan,
- pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
- perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
- Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- persiapan pembinaan,
- pelaksanaan pembinaan, dan
- pelaksanaan evaluasi pembinaan.
- Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- penyusunan standar bidang lingkungan,
- pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
- pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- evaluasi dokumen lingkungan,
- perizinan lingkungan,
- pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- kajian laboratorium lingkungan, dan
- penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
- Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- pemanfaatan teknologi lingkungan,
- pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
- pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- melaksanakan kegiatan metrologi,
- inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
- evaluasi audit bersifat wajib.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Berikut 28 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
- menyusun proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup;
- melakukan kegiatan analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan;
- melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
- melakukan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan pendampingan teknis dalam rangka pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- mengolah dan menganalisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- mengevaluasi hasil pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- membuat rekomendasi hasil evaluasi dokumen lingkungan ;
- melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
- menyusun rancangan perizinan lingkungan;
- melakukan kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
- memodifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
- melakukan kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium;
- melakukan evaluasi penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
- menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;
- menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
- menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;
- menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;
- melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;
- melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan (penerima kuasa);
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori; dan
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
- proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- dokumen hasil analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- laporan hasil evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu,
- dokumen hasil penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan,
- laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan,
- dokumen hasil pengolahan dan analisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan,
- dokumen hasil evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan,
- laporan hasil penyusunan naskah akademik pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- rekomendasi dalam rangka evaluasi dokumen lingkungan,
- laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan,
- dokumen rancangan perizinan lingkungan,
- laporan hasil kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- laporan hasil modifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- laporan hasil kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium dalam rangka kajian laboratorium lingkungan,
- laporan hasil evaluasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan,
- laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- rancangan teknis terinci (detail engineering design/ded) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- laporan hasil pertemuan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan,
- laporan sebagai fasilitator (penengah) atau nego untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
- naskah kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
- naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan,
- laporan hasil beracara di pengadilan (penerima kuasa) untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan,
- naskah memori atau kontra memori untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan, dan
- laporan hasil pelacakan aset pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN