Info ASN Jabatan Fungsional 31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
  4. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pemantauan kualitas lingkungan,
  2. pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  3. pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
  4. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
    1. perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
    2. pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
    3. pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
  2. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
    1. persiapan pembinaan,
    2. pelaksanaan pembinaan, dan
    3. pelaksanaan evaluasi pembinaan.
  3. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
    1. penyusunan standar bidang lingkungan,
    2. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
    3. pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
    4. evaluasi dokumen lingkungan,
    5. perizinan lingkungan,
    6. pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
    7. kajian laboratorium lingkungan, dan
    8. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
  4. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
    2. pemanfaatan teknologi lingkungan,
    3. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
    4. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
    5. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
    6. melaksanakan kegiatan metrologi,
    7. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
    8. perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
    9. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
    10. penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
    11. evaluasi audit bersifat wajib.
Baca Juga :  9 Butir Uraian Tugas Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Berikut 31 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan identifikasi permasalahan lingkungan;
  2. melakukan kegiatan pengolahan data sekunder terkait perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan.;
  4. melakukan kegiatan tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan;
  5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
  6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
  7. mengidentifikasi kelompok sasaran pembinaan;
  8. menyusun program kegiatan pembinaan kelompok sasaran;
  9. melakukan perencanaan kajian pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. melakukan perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan;
  11. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;
  12. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
  13. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;
  14. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
  15. melakukan penyusunan rancangan standar nasional indonesia bidang lingkungan;
  16. melakukan penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan;
  17. membuat perencanaan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
  18. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
  19. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;
  20. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
  21. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
  22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;
  23. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;
  24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;
  25. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;
  27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori;
  28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  29. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi;
  30. melakukan penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; dan
  31. melakukan pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:

  1. laporan hasil identifikasi permasalahan lingkungan dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  2. dokumen hasil pengolahan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  3. dokumen hasil verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  4. dokumen hasil tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  5. laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu,
  6. laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu,
  7. dokumen hasil identifikasi kelompok sasaran pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka persiapan pembinaan,
  8. dokumen program kegiatan pembinaan kelompok sasaran dalam rangka persiapan pembinaan,
  9. laporan hasil perencanaan kajian pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  10. laporan hasil perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan,
  11. laporan hasil evaluasi dokumen dalam rangka perizinan lingkungan,
  12. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan,
  13. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka perizinan lingkungan,
  14. dokumen rancangan perizinan lingkungan,
  15. laporan hasil penyusunan rancangan standar nasional indonesia bidang lingkungan dalam rangka kajian laboratorium lingkungan,
  16. laporan hasil penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan dalam rangka kajian laboratorium lingkungan,
  17. laporan hasil perencanaan kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan,
  18. laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
  19. laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
  20. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
  21. laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
  22. laporan hasil verifikasi sengketa lingkungan diluar pengadilan,
  23. laporan hasil pertemuan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan,
  24. naskah kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
  25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan,
  26. naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan,
  27. naskah memori atau kontra memori untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan,
  28. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan melalui persidangan di pengadilan,
  29. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan,
  30. laporan hasil penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib, dan
  31. laporan hasil pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib,
Baca Juga :  37 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 15 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com