InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemantauan kualitas lingkungan,
- pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
- perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
- Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- persiapan pembinaan,
- pelaksanaan pembinaan, dan
- pelaksanaan evaluasi pembinaan.
- Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- penyusunan standar bidang lingkungan,
- pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
- pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- evaluasi dokumen lingkungan,
- perizinan lingkungan,
- pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- kajian laboratorium lingkungan, dan
- penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
- Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- pemanfaatan teknologi lingkungan,
- pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
- pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- melaksanakan kegiatan metrologi,
- inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
- evaluasi audit bersifat wajib.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data sekunder;
- melakukan kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan;
- melakukan kegiatan pengujian/pengukuran parameter lingkungan;
- melakukan kalibrasi dan/atau pemeliharaan pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
- melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
- menyusun materi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan verifikasi lapangan terkait evaluasi dokumen lingkungan;
- melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;
- melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
- melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;
- menyusun dokumentasi sistem mutu laboratorium;
- melaksanakan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
- menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
- melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;
- melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi; dan
- melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait dengan evaluasi audit bersifat wajib;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen hasil pengumpulan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- dokumen pengambilan contoh uji kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- dokumen hasil pengujian/pengukuran parameter lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- dokumen hasil kalibrasi dan/atau pemeliharaan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu,
- laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu,
- dokumen materi pembinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan,
- laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka evaluasi dokumen lingkungan,
- laporan hasil evaluasi dokumen dalam rangka perizinan lingkungan,
- laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan,
- laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka perizinan lingkungan,
- dokumentasi sistem mutu laboratorium dalam rangka kajian laboratorium lingkungan,
- laporan hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan,
- laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- laporan hasil verifikasi sengketa lingkungan diluar pengadilan,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan melalui persidangan di pengadilan,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan, dan
- laporan hasil kegiatan verifikasi lapangan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN