InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemantauan kualitas lingkungan,
- pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
- perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
- Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- persiapan pembinaan,
- pelaksanaan pembinaan, dan
- pelaksanaan evaluasi pembinaan.
- Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- penyusunan standar bidang lingkungan,
- pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
- pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- evaluasi dokumen lingkungan,
- perizinan lingkungan,
- pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- kajian laboratorium lingkungan, dan
- penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
- Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- pemanfaatan teknologi lingkungan,
- pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
- pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- melaksanakan kegiatan metrologi,
- inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
- evaluasi audit bersifat wajib.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Berikut 16 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
- melakukan evaluasi kegiatan pelaksanaan pemantauan;
- menyusun rencana tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- menyusun rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan kegiatan penyusunan rancangan teknis kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- menyusun rancangan perizinan lingkungan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
- merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
- menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
- menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;
- menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;
- melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan;
- melakukan penyelesaian Sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan
- melakukan penyusunan rekomendasi yang bersifat penaatan terhadap audit lingkungan yang bersifat wajib.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI UTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
- laporan kegiatan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- dokumen penyusunan rencana tindak lanjut pelaksanaan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan,
- dokumen rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan,
- dokumen hasil penyusunan rancangan teknis pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- dokumen rancangan perizinan lingkungan,
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- rekomendasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan,
- laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- laporan sebagai fasilitator (penengah) atau nego untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
- laporan hasil beracara di pengadilan (penerima kuasa) untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan,
- laporan hasil pelacakan aset pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan, dan
- rekomendasi yang bersifat penaatan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN