Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Baca Juga :  28 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, antara lain:

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. melakukan penatalaksanaan inventarisasi terestris;
  3. membuat petak ukur inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  4. mengumpulkan data primer atau sekunder dalam rangka inventarisasi terestris;
  5. melakukan penatalaksanaan inventarisasi nonterestris;
  6. melakukan pengolahan data potensi sumber daya hutan dan alam;
  7. melakukan potret udara;
  8. memancang batas sementara;
  9. mengumumkan pemancangan batas sementara;
  10. memancang batas definitif;
  11. membuat berita acara penataan batas;
  12. melakukan pengambilan dan pengukuran titik koordinat kawasan hutan, enklave, atau kawasan nonhutan;
  13. mengolah data hasil pengukuran termasuk daftar koordinat kawasan hutan;
  14. membuat proyeksi titik ukur kawasan hutan;
  15. melakukan penatalaksanaan konsultasi publik dalam rangka pembentukan unit pengelolaan;
  16. mengumpulkan bahan, data dan informasi terkait perencanaan kehutanan tingkat nasional, wilayah, unit pengelolaan;
  17. melakukan pengumpulan data informasi bahan pengendalian penggunaan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  18. melakukan pengumpulan bahan, data dan informasi terkait penyusunan informasi spasial dan dokumentasi kawasan hutan dan tata lingkungan;
  19. melakukan pengisian data dan informasi pada sistem informasi kehutanan dan tata lingkungan;
  20. melakukan digitasi peta;
  21. membuat peta sederhana;
  22. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  23. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media; dan
  24. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. melakukan penandaan batas zonasi atau blok;
  3. melakukan inventarisasi potensi kawasan dan sumber daya hutan;
  4. menyiapkan bahan telaahan terhadap usulan permohonan kerjasama;
  5. menyiapkan bahan penyusunan draf naskah dokumen perjanjian kerjasama, rencana pelaksanaan program, dan rencana kerja tahunan;
  6. mengumpulkan bahan rencana pengelolaan kawasan konservasi;
  7. menyiapkan bahan kajian pengelolaan kawasan;
  8. mengumpulkan bahan pengawetan keanekaragaman hayati;
  9. mengumpulkan bahan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  10. membantu pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
  11. menyiapkan bahan penyusunan dokumen kawasan ekosistem esensial;
  12. melakukan digitasi peta;
  13. membuat peta sederhana;
  14. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  15. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. melakukan inventarisasi data spasial;
  3. melakukan survei lapangan terkait penataan batas blok dan petak;
  4. menentukan populasi;
  5. melakukan pemilihan individu dan pengambilan sampel;
  6. mengukur batas lokasi dan jalur;
  7. menanam bibit;
  8. mengunduh buah;
  9. melakukan ekstraksi;
  10. melakukan pengeringan;
  11. melakukan penyimpanan;
  12. melaksanakan pengambilan sampel benih;
  13. melakukan labelisasi;
  14. melaksanakan pengambilan sampel bibit;
  15. melakukan rekapitulasi mutasi bibit;
  16. melakukan penyiapan benih;
  17. melakukan penyapihan bibit;
  18. melakukan pemeliharaan bibit;
  19. menyiapkan bahan dan alat kultur;
  20. menyiapkan planlet yang siap diaklimatisasi;
  21. menyiapkan media aklimatisasi;
  22. melakukan pemeliharaan bibit hasil aklimatisasi;
  23. melakukan pemantauan dan evaluasi perkecambahan benih;
  24. menyiapkan lokasi penanaman bibit;
  25. melakukan verifikasi tanaman induk;
  26. memelihara mother plant;
  27. melakukan pengecekan lapangan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di dalam dan di luar kawasan hutan;
  28. mengumpulkan bahan;
  29. melakukan pengecekan lapangan dalam rangka inventarisasi rehabilitasi hutan dan lahan dan penyusunan peta mangrove nasional;
  30. melakukan pengumpulan, input, dan upload data;
  31. melakukan pencadangan data rutin;
  32. melakukan digitasi peta;
  33. membuat peta sederhana;
  34. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  35. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  36. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
Baca Juga :  34 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. melaksanakan survei penginderaan jauh dalam rangka inventarisasi hutan produksi;
  3. menginventarisasi hutan produksi;
  4. menginventarisasi data dan informasi dalam rangka fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  5. menginventarisasi data, informasi, dan peraturan terkait penilaian rencana pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  6. melakukan pemeriksaan lapangan pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  7. menginventarisasi bahan data dan informasi dalam rangka pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  8. memverifikasi administrasi dalam rangka pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  9. mengolah dan menganalisis data dan informasi dalam rangka pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  10. menginventarisasi potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  11. menginventarisasi pemanfaatan hasil hutan;
  12. melakukan pengujian hasil hutan kayu dan bukan kayu;
  13. menginventarisasi data dalam rangka penilaian penatausahaan hasil hutan;
  14. menginventarisasi dan mengolah data peredaran hasil hutan;
  15. menyusun identifikasi kebutuhan tenaga teknis;
  16. melakukan digitasi peta;
  17. membuat peta sederhana;
  18. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  19. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  20. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. mengumpulkan data dan informasi penyusunan rencana adaptasi perubahan iklim;
  3. Entry data lapangan penilaian aksi adaptasi perubahan iklim;
  4. menyiapkan bahan inventarisasi gas rumah kaca;
  5. mengumpulkan data primer inventarisasi gas rumah kaca;
  6. mengumpulkan data bahan kajian keteknikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
  7. mengidentifikasi bahan bakaran atau umpan api pada lokasi kebakaran;
  8. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan;
  9. mengumpulkan bahan analisis dampak kebakaran hutan dan lahan;
  10. mengumpulkan data pembuatan peta areal kebakaran hutan dan lahan;
  11. melakukan digitasi peta;
  12. membuat peta sederhana;
  13. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  14. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  2. melakukan tabulasi usulan revisi peta indikatif areal perhutanan sosial;
  3. melakukan tabulasi permohonan areal perhutanan sosial;
  4. melakukan penyiapan bahan dan alat verifikasi teknis permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  5. melakukan layout dan desain materi teknis dalam penyusunan materi teknis penerbitan izin hak perhutanan sosial;
  6. melakukan pembuatan tally sheet dalam pengumpulan alat, bahan, dan hasil pemantauan izin hak perhutanan sosial;
  7. melakukan pengumpulan alat dan bahan penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  8. melakukan pemasangan tanda batas areal kerja perhutanan sosial;
  9. melakukan pengumpulan bahan bimbingan teknis pengembangan usaha perhutanan sosial;
  10. melakukan desinfeksi ruangan dan peralatan pemeliharaan ulat sutera;
  11. melakukan tabulasi data pemeliharaan ulat sutera;
  12. melakukan pengumpulan data kelompok usaha perhutanan sosial;
  13. melakukan pemutakhiran data kelompok usaha perhutanan sosial;
  14. melakukan pengumpulan data pengaduan konflik tenurial;
  15. melakukan pengumpulan data dan informasi penanganan konflik tenurial;
  16. melakukan pengumpulan data dan informasi kelembagaan masyarakat hutan adat;
  17. melakukan tabulasi usulan areal hutan adat;
  18. melakukan validasi administrasi usulan penetapan hutan adat;
  19. melakukan pengolahan data dan informasi kearifan lokal;
  20. melakukan digitasi peta;
  21. membuat peta sederhana;
  22. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  23. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  24. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN TERAMPIL

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com