InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 69 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
- Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
- Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
- Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
- Penjamin Mutu Produk Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yaitu melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penjamin Mutu Produk harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Penjaminan Mutu Produk, terdiri atas:
- pengembangan standar mutu Produk;
- penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu;
- penerapan dan pemantauan standar mutu Produk;
- pembinaan penerapan standar terkait mutu.
URAIAN TUGAS JABATAN PENJAMIN MUTU PRODUK AHLI MADYA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 26 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya, antara lain:
- melakukan verifikasi usulan pengembangan standar;
- menyusun program pengembangan standar mutu Produk;
- menyusun standar mutu Produk;
- melakukan uji kesesuaian standar dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- menyusun materi kerja sama terkait mutu dalam forum internasional;
- menyusun tanggapan teknis terkait mutu dalam forum internasional di tingkat komite teknis atau kelompok kerja;
- melakukan analisis biaya manfaat dari tawaran kerja sama terkait mutu;
- melakukan pemantauan implementasi kerja sama terkait mutu;
- melakukan evaluasi kerja sama terkait mutu;
- melakukan pengujian kualitas sumber daya manusia terkait mutu;
- melakukan penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
- melakukan klarifikasi informasi temuan ketidaksesuaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
- melakukan evaluasi pelaksanaan uji profisiensi atau uji banding laboratorium;
- melakukan penilaian hasil analyzing point penerapan standar mutu Produk;
- menelaah hasil profiling importir atau komoditi penerapan standar mutu Produk;
- mengevaluasi kesesuaian persyaratan penerapan sistem terkait mutu;
- memverifikasi hasil audit sistem terkait mutu;
- menganalisis susunan tim audit sistem terkait mutu berdasarkan kompetensi;
- menyusun perencanaan program audit sistem terkait mutu;
- menganalisis efektifitas pemberlakukan standar mutu Produk;
- melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan standar mutu Produk;
- menyusun rencana pendampingan penerapan standar terkait mutu;
- mengevaluasi materi penyebaran informasi terkait mutu;
- melakukan pemantauan pelaksanaan penyebaran informasi terkait mutu;
- melakukan evaluasi efektifitas informasi pada situs web atau aplikasi terkait mutu; dan
- mengevaluasi penyelenggaraan pembinaan terkait mutu.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 69 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN