InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 69 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
- Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
- Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
- Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
- Penjamin Mutu Produk Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yaitu melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penjamin Mutu Produk harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Penjaminan Mutu Produk, terdiri atas:
- pengembangan standar mutu Produk;
- penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu;
- penerapan dan pemantauan standar mutu Produk;
- pembinaan penerapan standar terkait mutu.
URAIAN TUGAS JABATAN PENJAMIN MUTU PRODUK AHLI MUDA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Muda, antara lain:
- menganalisis standar mutu Produk yang akan dikembangkan;
- menganalisis kelengkapan penetapan rancangan standar mutu Produk;
- menganalisis isu yang mempengaruhi penerapan standar;
- menganalisis data dan informasi mutu Produk dalam forum internasional;
- melakukan analisis peluang kerja sama terkait mutu;
- menyusun ruang lingkup kerja sama terkait mutu;
- menyusun tanggapan teknis terkait mutu untuk kerja sama lingkup nasional;
- memverifikasi kesesuaian kualitas sumber daya manusia dengan ketentuan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu;
- menganalisis materi pengujian kualitas sumber daya manusia terkait mutu;
- menganalisis kriteria dan standar penilaian kelembagaan terkait mutu;
- merancang kuisioner penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
- menganalisis data dan informasi hasil penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
- melakukan penyaksian audit dalam rangka penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
- menganalisis data dan informasi hasil program uji profisiensi atau uji banding laboratorium;
- menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium;
- melakukan analyzing point penerapan standar mutu Produk;
- melakukan pendampingan pengawasan post border penerapan standar mutu Produk;
- melakukan validasi dokumen ketertelusuran terkait mutu;
- melakukan konsultasi teknis layanan terkait mutu pada unit pelayanan terpadu perdagangan;
- menganalisis pemenuhan persyaratan penerapan sistem terkait mutu;
- menganalisis hasil kaji ulang dan audit penerapan sistem terkait mutu;
- merancang kuisioner pemantauan mutu Produk;
- menganalisis data dan informasi hasil pemantauan mutu Produk;
- melakukan kaji ulang standar mutu Produk yang telah diterapkan;
- menganalisis risiko penerapan pengembangan standar mutu Produk;
- melakukan seleksi penentuan pembinaan penerapan standar terkait mutu;
- melaksanakan pendampingan penerapan standar terkait mutu;
- menyusun materi penyebaran informasi terkait mutu;
- menyusun bahan informasi pada situs web atau aplikasi terkait mutu; dan
- menyusun bahan penyelenggaraan pembinaan terkait mutu.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penjamin Mutu Produk Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 69 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN