Info ASN Jabatan Fungsional 30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya

30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Penyuluh Agama Terampil
  2. Penyuluh Agama Mahir
  3. Penyuluh Agama Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:

  1. Penyuluh Agama Ahl Pertama
  2. Penyuluh Agama Ahli Muda
  3. Penyuluh Agama Ahli Madya
  4. Penyuluh Agama Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Agama harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. persiapan bimbingan atau penyuluhan,
  2. pelayanan konseling atau informasi,
  3. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan,
  4. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan,
  5. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  6. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan,
  7. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  8. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan,
  9. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan, dan
  10. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Agama yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:

  1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
  2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
  3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
  4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
  5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
  6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
  7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
  8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
  9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
  10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
  11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
  12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
  13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
  14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
  15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
  16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
  17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
  18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;
  19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;
  20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
  21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
  22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
  23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
  24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
  25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
  26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
  27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
  28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
  29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
  30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran,
  2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran,
  3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran
  4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III,
  5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III,
  6. dokumen rencana kerja operasional bulanan,
  7. dokumen rencana kerja tahunan,
  8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah,
  9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide,
  10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer,
  11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis,
  12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster,
  13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet,
  14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio,
  15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video,
  16. laporan pembentukan kelompok sasaran,
  17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
  18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial,
  19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi,
  20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan,
  21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan,
  22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi,
  23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi,
  24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral,
  25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral,
  26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral,
  27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral,
  28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan,
  29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan, dan
  30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan,

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

20 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com