Info ASN Jabatan Fungsional 26 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

26 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, terdiri atas:

  1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama
  2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, dan
  3. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Lingkungan Hidup harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
  2. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
  3. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
  4. evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.

2. Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Ligkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari :

  1. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
    1. pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
    2. penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
  2. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
    1. penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup,
    2. penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan,
    3. konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
    4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup.
  3. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
    1. penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
    2. penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
    3. pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
  4. Evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
Baca Juga :  65 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Lingkungan Hidup yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup

Berikut 26 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
  2. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
  3. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam bentuk naskah seni budaya;
  4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Nasional, dalam bentuk naskah seni budaya;
  5. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu tayangan televisi;
  6. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pemutaran film;
  7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pertunjukan seni budaya;
  8. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui enguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, Pengusulan modal);
  9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu menyampaikan materi pengingkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sasaran;
  10. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu kemandirian sasaran;
  11. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik);
  12. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada Internasional;
  13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada nasional;
  14. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat internasional;
  15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat nasional;
  16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat internasional;
  17. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
  18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat internasional;
  19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional;
  20. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Nasional;
  21. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Regional;
  22. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat Nasional;
  23. mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
  24. melaksanakan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
  25. menyusun laporan hasil evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
  26. menyiapkan materi Rapat Koordinasi/ Rapat Kerja Penyuluhan.
Baca Juga :  28 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:

  1. programa Penyuluh Lingkungan Hidup,
  2. rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup,
  3. naskah seni budaya,
  4. naskah seni budaya,
  5. laporan hasil tayangan,
  6. laporan pemutaran film,
  7. laporan pertunjuan seni budaya,
  8. laporan, akad kredit, sertifikat kelompok,
  9. laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding),
  10. sertifikat kelompok,
  11. laporan penyelesaian masalah,
  12. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga tingkat Internasional,
  13. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga tingkat nasional,
  14. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Internasional,
  15. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional,
  16. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional,
  17. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
  18. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
  19. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
  20. rekomendasi,
  21. rekomendasi,
  22. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
  23. laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi,
  24. laporan pengembangan inovasi,
  25. laporan dan saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
  26. Materi.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020, Tgl 26 Mei 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com