InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, terdiri atas:
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, dan
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Lingkungan Hidup harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
- pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
- pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
- evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
2. Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Ligkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari :
- persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
- pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
- penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
- pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
- penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup,
- penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan,
- konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup.
- pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
- penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
- penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup, dan
- pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
- Evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Lingkungan Hidup yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup
Berikut 28 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
- menyusun Instrumen identifikasi data potensi wilayah;
- menganalisis data potensi wilayah;
- menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
- menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
- menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada elektronik;
- menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Elektronik;
- melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Kelompok;
- melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak Langsung, melalui siaran radio;
- melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran slide;
- melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui penguatan kelembagaan (pembentukan kelompok);
- melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui menyiapkan penyelenggaraan peningkatan kapasitas;
- melakukan kegiatan pendampingan masyarakat melalui Perolehan sertifikasi/penghargaan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan kegiatan konsultasi Penyuluh Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
- melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
- melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Nasional;
- melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
- memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Nasional;
- memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
- memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Nasional;
- memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
- memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Nasional;
- memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
- menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi;
- menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi/ unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/ unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- menyusun instrumen monitoring dan evaluasi di bidang penyuluhan Penyuluh Lingkungan Hidup.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
- menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
- instrumen identifikasi data potensi wilayah,
- laporan hasil analisis data potensi wilayah,
- program Penyuluhan Lingkungan Hidup,
- rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup,
- naskah radio, televisi (TV), vidio compact disc (VCD)/digital video disc (DVD), website, info grafis, blog,
- naskah radio, televisi (TV), vidio compact disc (VCD)/digital video disc (DVD), website, info grafis, blog,
- laporan kunjungan, anjang sana, kampanye, pameran sosialisasi, konsultasi,
- laporan penyiaran,
- laporan pemutaran salindia (slide),
- legalitas kelompok, sertifikat kelompok,
- laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding),
- sertifikat/penghargaan (kampung iklim/kalpataru, dll),
- laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat,
- laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga,
- laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta,
- laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat,
- laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat,
- laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
- laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
- laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
- laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
- laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
- laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU),
- rekomendasi,
- dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup,
- instrumen evaluasi,
- laporan pelaksanaan evaluasi, dan
- laporan dan Saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020, Tgl 26 Mei 2020
Sumber file : JDIH MENPAN