InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN AHLI UTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama, antara lain:
- merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
- merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
- merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
- merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
- merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
- merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN AHLI UTAMA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
- rancangan model data;
- rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
- rancangan kebutuhan informasi pertanian;
- rancangan metode diseminasi informasi pertanian;
- rancangan model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- rancangan model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- rancangan model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
- rancangan model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- rancangan model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN