Info ASN Jabatan Fungsional 36 Butir Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama

36 Butir Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2019  tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, bahwa yang dimaksud dengan:

Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif dan merupakan jabatan karir PNS.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Polisi Kehutanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan,
  2. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan,
  3. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
    1. perencanaan program, dan
    2. penyusunan rancangan strategi kegiatan.
  2. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
    1. pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif, dan
    2. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan.
  3. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan,
  4. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
    1. pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dan
    2. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.

URAIAN TUGAS JABATAN POLISI KEHUTANAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Polisi Kehutanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Berikut 36 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian;
  2. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
  3. memimpin penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
  4. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Nasional/Internasional;
  5. melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
  6. melakukan pembimbingan kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
  7. melakukan kegiatan fasilitasi dalam rangka membangun hubungan kerja sama antar lembaga baik pemerintah maupun swasta;
  8. melakukan kegiatan pembinaan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
  9. melakukan supervisi kegiatan patroli udara;
  10. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli udara;
  11. menyusun rencana operasi gabungan;
  12. menyusun rencana operasi intelijen;
  13. melaksanakan supervisi operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
  14. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  15. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  16. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  17. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
  18. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
  19. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
  20. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
  21. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
  22. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
  23. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
  24. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
  25. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
  26. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
  27. melakukan kegiatan analisa terhadap kejadian konflik satwa liar dengan masyarakat;
  28. melaksanakan pemberian keterangan karena kompetensinya dibidang kepolisian kehutanan;
  29. melakukan pemantauan terhadap efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan;
  30. melakukan pemantauan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
  31. memberikan rekomendasi hasil pemantauan proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
  32. melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
  33. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
  34. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
  35. melakukan evaluasi terhadap kegiatan perumusan dan pengembangan sistem kepolisian kehutanan; dan
  36. melakukan penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN POLISI KEHUTANAN AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi :

  1. rekomendasi perencanaan program,
  2. dokumen rencana kegiatan semesteran individual,
  3. program kerja tingkat Nasional/Internasional,
  4. rancangan strategi tingkat Nasional/ Internasional,
  5. laporan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan,
  6. laporan pembimbingan Polisi Kehutanan yang ada dibawahnya,
  7. laporan kerja sama antar lembaga,
  8. laporan kegiatan pembinaan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat,
  9. laporan supervisi patroli udara,
  10. laporan koordinator patroli udara,
  11. rencana operasi gabungan,
  12. rencana operasi intelijen,
  13. laporan supervisi operasi gabungan,
  14. berita acara pemeriksaan tersangka,
  15. berita acara pemeriksaan saksi ahli,
  16. berita acara pemeriksaan keterangan saksi,
  17. laporan gelar perkara,
  18. laporan gelar perkara,
  19. laporan gelar perkara,
  20. berita acara keterangan ahli,
  21. laporan persidangan,
  22. berita acara keterangan saksi,
  23. laporan kegiatan sebagai saksi persidangan,
  24. rumusan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan,
  25. rumusan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan,
  26. setiap karya,
  27. laporan hasil analisa konflik satwa,
  28. Laporan Kegiatan (LK),
  29. laporan hasil pemantauan,
  30. laporan hasil pemantauan,
  31. rekomendasi tindak lanjut hasil pemantauan,
  32. laporan evaluasi rancangan strategis,
  33. laporan evaluasi pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif,
  34. laporan evaluasi yustisi,
  35. laporan evaluasi rumusan dan pengembangan sistem kepolisian kehutanan, dan
  36. telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2019, Tgl 24 Oktober 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

22 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com