InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Pemula
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Polisi Kehutanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Polisi Kehutanan Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan,
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan,
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
- perencanaan program, dan
- penyusunan rancangan strategi kegiatan.
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
- pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif, dan
- pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan.
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan,
- pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
- pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dan
- evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
URAIAN TUGAS JABATAN POLISI KEHUTANAN PEMULA
Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Polisi Kehutanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Berikut 35 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Polisi Kehutanan Pemula, meliputi:
- menyusun rencana kegiatan semesteran Individual;
- melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
- melakukan inventarisasi potensi permasalahan;
- melakukan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
- melakukan pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya untuk perlindungan dan pengamanan hutan;
- melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat;
- melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Gudang Senjata Api dan/atau amunisi;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
- melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
- melakukan patroli darat;
- melakukan patroli perairan;
- melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
- melakukan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
- melaksanakan ground check hotspots;
- melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
- melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
- melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
- melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
- melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
- melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
- melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan;
- melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
- melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
- melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
- melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
- melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
- melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
- menginput data tindak pidana kehutanan pada register perkara; dan
- melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN POLISI KEHUTANAN PEMULA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Pemula, meliputi:
- dokumen rencana kegiatan semesteran individu,
- dokumen rencana kegiatan semesteran tim,
- laporan kegiatan inventarisasi potensi permasalahan,
- laporan kegiatan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat,
- laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya,
- laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat,
- laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun KA,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli,
- laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja,
- laporan patroli darat,
- laporan patroli perairan,
- laporan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa,
- laporan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan,
- berita acara pemeriksaan ground check hotspots,
- laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut,
- laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara,
- laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi,
- laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah,
- laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput,
- laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran,
- laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan,
- laporan operasi pengamanan hutan fungsional,
- laporan operasi pengamanan hutan gabungan,
- laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan),
- laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar,
- berita acara keterangan saksi,
- laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan,
- register perkara, dan
- bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Polisi Kehutanan Pemula
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2019, Tgl 24 Oktober 2019
Sumber file : JDIH MENPAN